JAMBI - Pihak Dishub Kota Jambi terpaksa Menderek satu unit mobil Carry warna hijau dengan nopol BH 1583 LM yang parkir sembarangan di sekitar Jl Syahbudin, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Rabu (15/1) sekira pukul 08.30 WIB. Penderekan ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut laporan warga terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Jambi, Indra Alamsah menyebutkan, hal ini dilakukan pihaknya karena, keberadaan maupub pemilik mobil tersebut dianggap melanggar peraturan undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Selain itu yang bersangkutan juga melanggar perda nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di kota jambi dan perwal nomor 20 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penderekan kendaraan bermotor di Kota Jambi," terangnya.
Akibatnya pemilik mobil dikenakan denda sebesar Rp500 ribu sebagaimana yang tercantum dalam peraturan yang disebutkan oleh Indra. "Jika tidak diambil maka, pada hari berikutnya akan kembali dieknakan denda Rp100 ribu. Dan selanjutnya begitu terus," timpalnya.
Lanjut Indra, sikap dan tindakan yang dilakukan oleh pihakny tersebut, dianggap akan memberikan efek jera bagi pengendara yang semena-mena memarkirkan kendaraannya. Sebab memang diakuinya, pada 2017 lalu tindakan dengan mengempeskan dan menggembok ban mobil dinilai tidak terlalu efektif.
"Gembok dan kempesi itu pernah kita lakukan 2017 lalu, cuma ya dampaknya minim. Maka dari itu sekarang kita lakukan dengan cara menderek," sebutnya. (Ali)