JAMBI -- Narkotika jenis ganja seberat 29 kg tersebut ternyata di simpan di Gudang SD 130, Kebun Daging, Kota Jambi.
"Iya, disimpan di gudang SD 130 Kebun Daging oleh tersangka JH,"kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS , Senin (20/1/2020)
Dari ganja tersebut diamankan dua tersangka yakni Joni Hendra warga Jalan Kebun Daging, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo dan barang bukti kendaraan bermotor honda beat BH 2903 ZJ.
Kemudian mengamankan tersangka lainnya yakni Joni Tanjung warga Jalan KH Abdul Jalil NST, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padang Sidampuan, Sumatra Utara
Para tersangka tersebut telah mengedarkan ganja sejak Oktober 2019 lalu. "Dua tersangka tersebut sudah beroperasi dari 2019, ada 15 kg yang lolos pada saat itu,"tandasnya (isw)