SAROLANGUN- Bejaj, itu lah kata-kata yang pantas di berikan terhadap seorang kakek berinisial TV yang sudah berusia 60 tahun, Ia tega mencabuli bocah perempuan TN yang masih berusia 9 tahun. Kelakuan seorang kakek warga Desa Butang Baru kecamatan Mandiangin ini diketahui setelah tindakan pelaku dilaporkan oleh keluarga korban pada Jum'at (17/1) kemarin.
Informasi yang di dapat, Aksi bejaj pelaku ini sudah di lakukan semenjak September 2019 yang lalu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dirumah pelaku. Dikarenakan korban dan pelaku merupakan tetangga, hingga aksi bejaj pelaku tidak di curigai dan di ketahui oleh pihak keluarga. Namun akibat pelaku sering mengajak korban ketempat pelaku dan ada keanehan terhadap korban hingga akhirnya aksi bejaj pelaku di ketahui dan langsung di laporkan ke Mapolsek Mandiangin oleh pihak keluarga.
"Ya benar, kita berhasil mengamakan seorang kakek berusia 60 tahun, Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan," ujar Kapolres Sarolangun melalui Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria.
Dijelaskan Kasat, adapun kronologi penangkapan pelaku yakni Pada hari Jum'at tanggal 17 Januari 2020 sekira Pukul 17.00 Wib setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa Pelaku sedang berada di dalam rumah anaknya di Rt 02 Desa Butang Baru Kecamatan Mandiangin, kemudian anggota Opsnal dan Unit Pidum Polres Sarolangun beserta personil Polsek Mandiangin mendatangi rumah tersebut dan langsung mengamakan pelaku.
"Sebelum diamankan oleh anggota, pelaku sempat meminum cairan dari botol kecil warna kuning, pada saat ditanyakan kepada pelaku bahwa yang diminum adalah obat anak-anak. Dalam perjalanan pelaku terlihat lemas, kemudian anggota menanyakan kembali kepada pelaku dan pelaku mengakui bahwa yang diminum tersebut adalah Racun tikus," jelas Kasat.
Setelah diketahui pelaku meminum racun tikus, Kemudian tim membawa pelaku ke Puskesmas Mandiangin untuk dilakukan penanganan medis.
"Setelah pelaku dinyatakan sudah membaik, kemudian anggota Opsnal beserta Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sarolangun membawa dan mengamankan pelaku ke Polres Sarolangun untuk di proses secara hukum," pungkasnya. (wel)