Lagi, Pembuang Sampah Didenda Rp5 Juta

Senin, 20 Januari 2020 - 19:47:42 WIB - Dibaca: 1334 kali

(Ali Ahmadi/Jambione.com)

JAMBI- Tertangkap tangannya oknum masyarakat pembuang sampah dalam jumlah besar dan tidak memperhatikan tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan atau di luar tempat pembuangan sementara (TPS), sehingga dikenakan denda oleh Satpol PP Kota Jambi, hal tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

Disampaikan Kepala Dinas  DLH Kota Jambi Ardi bahwa oknum tersebut merupakan salah satu pemilik usaha yang berada di kawasan Jelutung kota Jambi yang berinisial AG.

“AG tertangkap tangan tengah membuang sampah di TPS simpang 5 Jelutung arah kodim, sampah yang dibuang oleh pelaku (AG) berkisar hampir satu kubik, ”ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kasat Polpp Kota Jambi Yan Ismar saat di temui di ruang kerjanya, dirinya membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap oknum yang membuang sampah menggunakan armada(mobil) di TPS.

“Memang tadi malam ada salah satu warga yang tertangkap tangan dalam hal pembuangan sampah, awalnya dari laporan masyarakat  bahwa ada kegiatan masyarakat yang  sudah sering melakukan pembuangan sampah, membuangnya tetap di TPS tetapi  permasalahannya  seharusnya jika sudah menggunakan armada, tidak di buang di TPS,”terangnya.

Yan Ismar mengatakan bahwa akibat perbuatan pelaku tersebut dikenakan denda sebesar Rp5juta , adapun jenis sampah yang dibuang bermacam-macam ada sampah organik dan sampah plastik. 

“Tadi malam  (red) telah kita proses  dengan dikenakan denda sebesar Rp5 juta  dan pelaku tidak keberatan,”ujarnya.

 Lanjutnya sampah dalam jumlah banyak apalagi kegiatan usaha seharusnya langsung di buang ke TPA Talang Gulo, sebab TPS hanya untuk pembuangan sampah rumah tangga saja dan dalam jumlah yang sedikit.

“Kalau yang namanya  sampah dalam jumlah usaha tidak boleh membuang di TPS, kalau dibuang di TPS cepat penuh TPSnya tidak muat,” tandasnya. (ali)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA