Dikonfrontir dengan Kusnindar dan Iim, 15 Mantan Dewan Ngotot Bantah Terima Uang

Jaksa KPK yakin Ada yang Bohong

Rabu, 22 Januari 2020 - 13:29:47 WIB - Dibaca: 6135 kali

(Eko Siswono/jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI- 15 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 tetap membantah menerima uang ketok palu. Meski sudah dikonfrontir dengan Kusnindar dan Imanuddin alias Iim yang mengaku sebagai pihak yang menyerahkan uang ketok palu RAPBD 2017, mereka tetap  ngotot mengaku tidak pernah menerima uang suap dari Kusnidar maupun Iim.

Dalam sidang, Selasa (21/1) kemarin, jaksa KPK menghadirkan 23 saksi untuk terdakwa Zainal abiding, Effendi Hatta dan Muhammadiyah. 19 diantaranya adalah mantan anggota dewan. Yaitu, Kusnindar, Hilalltil Badri, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria, Muntalia, dan Sainudin. Kemudian, Eka Marlina, Hasim Ayub, Wiwit Iswara, Sofyan, Maulia, Edmon, Abdul Salam H Daud, Rahima, Hasan Ibrahim, Nurhayati, dan Sulianti.

Empat saksi lagi yaitu, mantan kadis PUPR Provinsi Jambi Dody Irawan, Immanuddin, Paut Syakarin dan Hasanuddin. Sidang yang ramai dihadiri pengunjung itu, sejak awal sudah  berlangsung panas. Saat dikonfrontir dengan Kusnindar dan Iim, 15 mantan dewan tetap ngotot membantah menerima uang ketok palu dengan berbagai alibi masing masing. 

Ke 15 anggota dewan yang membantah itu diantaranya, Hilalltil Badri, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria, Muntalia, dan Sainudin. Kemudian, Eka Marlina, Hasim Ayub, Wiwit Iswara, Edmon, Abdul Salam H Daud, Rahima, Nurhayati, dan Sulianti. Sementara, Sofyan, Maulia, dan Hasan Ibrahim mengaku menerima. Sebagian dari mereka malah sudah mengambalikan uang tersebut ke KPK.

Pemerinsaan mantan anggota dewan ini diawali dengan Kunindar yang dikonfrontir dengan Hilallatil Badri. Seperti di sidang sebelumnya, Kusnindar mengatakan dia menyerahkan uang kepada Hilal dalam dua tahap. Yang pertama, dia mengantar langsung menggunakan mobil dinas. Sementara Hilal menggunakan mobil mobil Mitsubishi Triton. 

"Pada tahun 2017 yang pertama saya serahkan di pinggir jalan. Waktu itu saya antar dengan menggunakan mobil dinas, waktu itu beliau (Hilal) pakai mobil Triton. Kami bertemu di Simpang Puri Mayang," katanya.

Keterangan Kusnindar itu langsung dibantah Hilal. Wakil Bupati Sarolangun ini mengatakan ketika itu dirinya sudah tidak aktif lagi sebagai anggota dewan. Bahkan dia mengaku tidak pernah menanyakan uang ketok palu. "Saya tidak pernah pakai mobil Triton dan saya tidak punya mobil triton,"tegasnya.

Namun Kusnindar tetap menyatakan bahwa dirinyalah yang mengantarkan uang jatah Hilal. "Saya yang mengantar, beliau juga telepon. Katanya ambillah untuk ketua (untuk dirinya) Rp 10 juta, asal uang itu diberikan," kata Kusnindar. 

Kusnindar juga mengatakan Hillal telah menerima pemberian tahap dua. Menurut Kunindar, Hilal terus  menerus menelepon dirinya minta jatah uang ketok palu hingga H-1 Pilkada. "Dia telepon terus, dia  bilang tolonglah ndo, butuh nian. Uang itu saya kasih lewat samping rumah saya, nanti adik ipar saya yang ambil ," ungkapnya mengulang percakapannya dengan Hilal ketika itu.

Dia menegaskan Hilal telah  menerima jatah ketok palu sebanyak dua kali itu benar."Dua kali yang mulia, pertama Hilal Sendiri, kedua adik iparnya,"tegasnya. Namun, Hilal tetap membantah keterangan Kunindar tersebut dengan alibi yang sama dengan sidang sebelumnya.

Selanjutnya,  Budiyako saat bersaksi mengakui dirinya  menerima uang dari Kusnindar. Namun, menurut dia, uang yang dia terima sebesar Rp 100 juta itu adalah pembayaran hutang dari Kusnindar. "Itu kan uang bisnis mobil. Yang hutang Kusnindar,"katanya.

Keterangan Budiyako itu dibenarkan oleh Kusnindar. Dia mengaku membayar utang kepada Budiyako menggunakan uang ketok palu. "Ya begitu pak," kata Kusnindar kepada  jaksa KPK. 

"Berarti uang ketok palu Budiyako menjadi beban pak Kusnindar? Tanya jaksa. "Ya pak," jawab Kusnindar.

Lalu, apakah Budiyako tahu bahwa uang itu jatah uang ketok palu,’’ Tanya jaksa lagi.  Kusnindar mengatakan bahwa Budyako tidak tahu. "Sepertinya tidak tahu," ujarnya. 

Terkiat penyataan Kusnindar tersebut, Jaksa kembali bertanya. ‘’Apakah pemberian utang itu ada hitam di atas pituh? Tanya jaksa lagi. “Kalau saya pinjam ada kuitansinya. Tapi waktu mengembalian tidak ada, karena masih kurang Rp 20 juta,"jelas Kunindar.

Menariknya lagi, di tengah persidangan, Kusnindar juga mencabut Berita Acara Pemerinsaan (BAP) nya terkait uang jatah Eka Malina. Sebelummya, Kusnindar mengaku mengantar langsung uang ketok palu jatah Eka Marlina ke rumahnya. 

Dalam sidang kemarin, Kusnindar mengatakan dirinya tidak ingat dimana ia menyerahkan uang untuk Eka Marlina. "Pada saat itu saya memang datang ke rumahnya. Tapi waktu itu keadaan sedang ramai, saya pulang. Tapi saya tidak ingat dimana saya menyerahkan," katanya.

Jaksa kemudian mempertanyakan keterangan Kusnindar ini. Apalagi keterangan anda ini berbeda dengan keterangan pada persidangan sebelumnya?’’ Tanya jaksa. "Kalau ini saya tidak ingat dimana saya serahkan, karena ini menyangkut nasib orang," jawab Kusnindar.

Semantara itu, Eka Marlina mengaku tidak pernah menerima uang ketok palu. Dia juga menyatakan Kusnindar tidak pernah datang ke rumahnya mengantarkan uang. "Saya tidak menerima," kata Eka Marlina.

Selanjutnya, ketika dikonfrontir dengan Hasyim Ayub, Kusnindar mengatakan jatah tahap pertama untuk Hasyim Ayub dia serahkan di rumahnya di Perumahan Villa Gading Mayang. "Saya waktu itu di suruh masuk dan dikasih minuman kaleng," kata Kusnindar. Namun Hasyim Ayub langsung membantah. Dia mengaku pada saat itu sedang sakit strok. "Waktu itu saya sakit strok di Jakarta," katanya.

Bantahan serupa juga disampaikan, Khairil, Bustami Yanti Maria, dan Muntalia. Ketiganya mengaku tidak pernah menerima uang ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.  Sementara Kusnindar mengaku memberikan jatah untuk Khairil. Pertama janjian ketemu di jalan, kedua di rumah.  "Yang kedua diserahkan dalam kantong plastik," kata Kusnindar. 

Namun hal ini dibantah Khairil. Dia mengaku tidak pernah menerima. "Tidak pernah terima," tegas Kahiril. Tapi Kusnindar tetap pada keterangan, dia mengaku menyerahkan uang itu sebanyak dua kali. "Ini ingat sekali saya, saya serahkan sendiri,"katanya  

Begitu juga dengan Bustami. Kusnindar mengatakan pada saat itu, Bustami datang ke simpang Jelutung.  "Saya pinjam mobilnya, lalu saya balik dan uangnya saya tarok di dasbor mobilnya. Dan dia bilang terima kasih ketua. Yang kedua di Simpang Puncak," ungkap Kusnindar. 

Lalu, Kusnindar juga mengaku yakin bahwa dirinyalah yang menyerahkan uang kepada Yanti Maria di Puri Mayang dua kali. "Saya serahkan dua kali," katanya. Begitu juta dengan jatah Muntalia. Menurut Kusnindar dirinya menyerahkan langsung uang itu kepada Muntalia. "Dia bilang jangan titiplah," terang Kusnindar.  Namun Muntalai tetap menyangkalnya. "Saya katakan bahwa saya tidak pernah terima," tegasnya.

Kusnindar juga mengungkap dirinya menyerahkan uang jatah Wiwit Iswara dalam kantong plastik "Waktu itu wiwit perintahkan antar ke rumah, dan serahkan ke istrinya,"katanya.

Namun, lanjut Kusnindar, saat dirinya tiba di rumah tersebut, Iitri Wiwit sedang mandi. Sehingga yang mengambil uang tersebut pembantunya. "Masih muda pembantunya, masih sekitar 20 han umurnya,"ucapnya.

Namun, keterangan Kusnindar itu dibantah Wiwit. Dia mmengaku tidak ada memerintahkan Kusnindar mengantar kerumahnya. "Itu tidak benar yang mulia,"bantahnya.

Sementara itu, uang jatah untuk Ramima diberikan oleh Imanuddin alias Iim. Saat dikonfrontir, Iim mengatakan uang jatah Rahima diberikan lebih dulu dari pada yang lain."Pada awal Januari 2017, lebih duluan dari pada  yang lainnya,"katanya.

Bagaimana cara anda menyerahkan ke Buk Rahima?,’’ tanya Jaksa. ‘’ Saya datang dan masuk. Tidak lama Ibunya datang. Dak sampai 5 menit,"kata Iim. Dia mengaku meberikan uang dalam bungkus plastik warna hitam tersebut dengan nilai Rp 200 juta. "Saya yang antar dalam bungkus plastik uang nya,"sebutnya 

Keterangan Iim itu dibantah Rahima. "Itu tidak benar,"katanya kepada Jaksa KPK Iskandar Marwoto. Bahkan ketika ditanya apakah dia kenal dengan Iim, Rahimah mengaku tidak kenal.

Usai sidang,  Jaksa KPK Iskandar Marwoto mengatakan pihaknya menghargai keterangan yang disampaikan oleh para saksi. Menurut dia, keterangan tersebut akan dinilai dan dikaji.

Dia menegaskan bahwa konfrontir itu bukanlah untuk merubah keterangan saksi. Saksi diberikan hak untuk memberikan keterangan. Pihaknya hanya pada posisi menilai seperti apa keterangan yang diberikan oleh saksi dan korelasinya kepada keterangan yang lain.

"Keterangan itu dibawah sumpah. Pastinya itu ada penilaian dan ketika ada keterangan yang berbeda kami yakini ada yang berbohong. Semuanya akan kita kaji lagi," tegasnya.

Menurut Iskandar, mengenai keterangan palsu, pihaknya akan melihat relevansinya bagaiamana dan urgensinya. Karena dalam tipikor pihaknya kaji lagi dan mungkin akan dimasukkan kedalam perkara nantinya.

"Untuk kedepannya kami merasa keterangan saksi sudah cukup dan bisa langsung kepada keterangan terdakwa. Tetapi jika nanti ada yang perlu dihadirkan, maka akan kita hadirkan kembali," pungkasnya. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA