Soal Dua Nama Ini, Hakim ke Zola: Kok Berani Minta-minta Proyek

Kamis, 23 Januari 2020 - 15:07:18 WIB - Dibaca: 3233 kali

(Khusnizar/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 - 2018 atas terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi, Kamis (23/01).

Di hadapan majelis hakim, Zumi Zola mengungkapkan bahwa mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston pernah meminta proyek senilai Rp 50 miliar kepada dirinya. 

"Permintaan itu disebutkan saat sebelum paripurna di DPRD. Tapi saya lupa paripurna terkait apa," ungkap Zola. 

Atas permintaan itu, Zola mengaku tak merealisasikannya. Selain Cornelis Buston, Zola juga mengatakan bahwa Rahima juga meminta proyek kepada dirinya.

"Rahima juga ada meminta pengerjaannya berada di Bungo, tetapi tidak disebutkan proyek yang mana. Atas permintaan itu, kami juga tidak realisasikan," kata Zola. 

Lalu, atas pernyataan ini hakim mencecar saksi Zola siapa Rahima ini. ”Memangnya siapa Rahima ini, kok berani minta-minta proyek,” tanya hakim ke saksi Zola.

Zola mengatakan bahwa Rahima ini adalah  istri gubernur saat ini dan waktu dirinya menjabat sebagai gubernur, Rahima juga sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.

”Istri pak Fachrori ya, senior saya juga ini. Cuma dia di pengadilan agama saat itu,” timpal hakim ketua.(fey)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA