JAMBIONE.COM, JAMBI- Nama Apif Firmansyah kembali dibahas dalam sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis m(23/1) kemarin. Majelis hakim banyak menggali keterangan dari saksi Zumi Zola dan Joe Fandy Yoeman alias Asiang tentang peran Apif yang dinilai sangat dominan saat Zumi Zola menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya terungkap, Apif memang sangat berperan dalam mencarikan dana suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017. Dialah yang mengumpukan dana dari sekitar 13 kontraktor kakap di Jambi. Saat ini Apif tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dari partai Golkar dapil Tanjab Timur.
"Bagaimana bisa Apif mempunyai kekuatan yang luar biasa. Padahal, Apif saat itu tidak memiliki jabatan apa-apa. Namun hampir semua orang besar yang terlibat suap ketok palu berkomunikasi langsung dengan dirinya," tanya hakim ketua Morailam kepada Zola.
Menurut Zola, dirinya ada menelpon Apif untuk menanyakan soal proses suap ketok palu yang belum selesai. Keterangan Zola ini semakin membuat hakim ketua heran. Karena Apif ini bisa langsung ditelepon oleh gubernur. "Hebat kali Apif ini. Biasa kita menelepon gubernur, tapi ini, dia (Apif) yang ditelepon gubernur. Siapa sebenarnya dia ini," tanya hakim ketua lagi.
Zola menjelaskan Apif adalah tim suksesnya dan dalam proses pencarian suap ketok palu ini memang Apif yang mencarikannya. "Soalnya dari awal dia yang carikan (dana) yang mulia. Jadi saat ada yang tanya ke saya masih ada yang belum terima, saya bilang hubungi dia yang mulia, biar satu pintu," ungkap Zola.
Hakim menyatakan bahwa Zola salah telah menjadikan Apif sebagai orang kepercayaannya. Soalnya, selama proses ketok palu, Apif yang mencari uang. Namun tidak pernah melaporkan jumlah yang didapat kepada Zola.
"Salah kamu jadikan Apif orang kepercayaan. Dia tidak ada lapor ke kamu kan selama ini. Di sidang-sidang selama ini, dia bilang, disebut semua sama dia uang berapa jumlahnya. Siapa yang kasih, siapa yang terima. Salah pilih orang kamu," kata hakim lagi.
Sementara itu, Asiang saat bersaksi kembali mengatakan bahwa dia meminjamkan uang kepada Apif Firmansyah yang merupakan orang dekat Zumi Zola sebanyak Rp 1 Miliar. "Waktu itu tahun 2017, uang itu dikatakannya untuk membayar biaya mobil rental," kata Asiang.
Lalu, Hakim Ketua, Morailam menanyakan dalam memberikan pinjam uang Rp 1 miliar ini melalui apa. "Melalui cek yang mulia," jawab Asiang.
‘’ Apakah peminjaman uang itu ada perjanjian peminjaman, dan kapan pengembaliannya,’’ Tanya hakim lagi. Menurut Asiang, tidak ada perjanjian sama sekali. "Waah... Ini hebat, pinjam uang tanpa ada perjanjian. Tinggal bawa begitu saja uang Rp 1 Miliar itu," kata hakim ketua. "Iya yang mulia," jawab Asiang lagi.
Hakim Ketua, Morailam juga menanyakan kepada saksi Asiang kenapa berani memberikan pinjaman uang kepada Apif Firmansyah ini. "Kok anda memberikan uang ke Apif, emang saudara kenal dengan Apif," tanya hakim ketua.
Menjawab pertanyaan ini, Asiang mengatakan bahwa untuk Apif Firmansyah ini siapa yang tidak mengenalnya di Jambi. "Saya tidak mengenalnya. Pak Jaksa KPK apakah mengenal Apif juga. Tidak kan," timpal hakim yang disambut senyuman oleh Jaksa KPK.
Hakim terus mencecar Asiang soal Apif. ‘’Terus pasca memberikan pinjaman uang itu apakah saudara ada mendapatkan paket proyek di Provinsi Jambi,’’ Tanya hakim.
"Ada dua atau tiga paket yang mulia," kata Asiang.
Pernyataan Asiang ini membuat hakim ketua mengaku heran. "Hebat juga Apif ya. Emangnya Apif kerja di PUPR Provinsi Jambi ya," sindir hakim ketua lagi ke saksi.
"Tidak, ia orang dekat Pak Gubernur (Zumi Zola, red)," jawab Asiang
Kemudian, pada tahun 2018, apakah ada juga saudara memberikan uang?,’’ kejar hakim lagi. "Memberikan tidak ada, tapi meminjamkan ke Arfan (mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi) ada," ungkap Asiang.
‘’Lantas, apakah saudara ada rencana menagih hutang anda ini kepada Apif sebesar Rp 1 miliar itu,’’ cecar hakim lagi. "Rencana selesai saya di sini (menjalani hukuman) akan saya tagih hutang tersebut ke Apif," ungkap Asing.
‘’Bagaimana cara anda menagih, waktu peminjaman uang itu tidak ada surat perjanjian,’’ujar hakim. "Kan ada saksi, nanti melalui saksi saja," jawab Asiang lagi.
"Kalau tidak ada perjanjian, sulit anda akan menagihnya," timpal hakim ketua.
Sementara itu, keterangan saksi lainnya Erwan Malik dan Supriyono tidak ada yang berubah. Mereka banyak mengungkapkan kronologis awal mula permintaan uang ketok dari anggota DPRD Provinsi Jambi.
Erwan mengatakan dia diminta uang ketuk palu oleh para Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Hanya saja ketika permintaan itu, dirinya tidak paham mengenai uang tersebut. "Saya tidak tahu hal ini, tetapi disebut oleh dewan yang lebih paham mengenai ini adalah PUPR. Selain itu, kami sebut bahwa tidak bisa ambil kebijakan karena belum defenitif," kata Erwan.
Usai sidang, Jaksa KPK menyatakan sidang lanjutan terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan El Helwi akan kembali digelar pekan depan. "Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 30 Januari mendatang," kata Jaksa KPK, Febi Dwiyandoes.
Menurut dia, pada sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi, dari PUPR dan DPRD Provinsi Jambi. "Dua orang saksi dari staf Arfan (mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi) dan dua orang dari Ketua Fraksi DPRD yang mengakui menerima uang," jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa sidang terdakwa Supardi Cs ini menyisakan 15 orang saksi lagi. "Mayoritas saksi merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi," pungkasnya.(fey)