Fasha Tuntut Capaian Kinerja di Atas 90 Persen

Pegawai Wajib Laporkan LKHPN

Selasa, 28 Januari 2020 - 07:41:17 WIB - Dibaca: 1208 kali

KESEPAKATAN: Walikota Jambi, Sy Fasha, di depan para kepala OPD dan camat pada penandatanganan kesepakatan kerja kemarin.
KESEPAKATAN: Walikota Jambi, Sy Fasha, di depan para kepala OPD dan camat pada penandatanganan kesepakatan kerja kemarin. (Ali Ahmadi/Jambione.com)

JAMBI- Pemerintah Kota Jambi menggelar  penandatanganan perjanjian kinerja antara Walikota Jambi dengan Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Camat se-Kota Jambi, Senin (27/1).  

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, dirinya sebagai Kepala Daerah melakukan perjanjian kinerja dengan penerima amanah, yakni Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Camat. Ini dilaksanakan setiap tahun sesuai amanah nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Perpres 29 tahun 2014 terkait SAKIP dan juga tertkait peraturan MenPAN RB nomor 59 tahun 2014 terkait perjanjian kinerja.

“Perjanjian kinerja ini adalah salah satu alat kami untuk melihat dan melakukan evaluasi terhadap OPD yang tidak mencapai sasaran kinerja,” kata Fasha.

Setelah setahun sebut Fasha, para Kepala OPD yang sasaran kinerja tidak tercapai maka dilakukan asesesment. 

“Tidak hanya perjanjian kinerja yang ditekankan. Terkait dengan inovasi, disiplin OPD juga,” imbuhnya.

Tahun sebelumnya kata Fasha, capaian kinerja Kepala OPD sudah sesuai target. Diatas 90 persen. 

“Ada juga yang Silpa, tapi Silpa efisiensi. Kedepan target sasaran kinerja juga harus dibesarkan. Tidak usah melihat capaian RPJMD, tapi bisa dilakukan akselerasi,” jelasnya.

Fasha menyebutkan, akuntabilitas merupakan bentuk pertanggungjawaban ASN dan pejabat. Akuntabilitas harus dibuat agar bisa menjawab dan mempertanggungjawabkan ke masyarakat banyak. Menurutnya setiap pejabat diwajibkan untuk mengetahui Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Instansi Pemerintah (SAKIP). 

“Setiap pejabat harus ada pertanggungjawabannya dan tolak ukur kinerjanya,” sebutnya.

Menurutnya kepala OPD harus memiliki kreatifitas dan inovasi yang tinggi. Pelaksaan kegiatan setiap tahunnnya tidak boleh bersifat copy paste.

“Harus ada inovasi dari masing-masing OPD yang bisa dibuat, dan diterapkan dalam kegiatan sehari-hari. Jangan kepala OPD hanya membuat inovasi ketika akan ada diklat saja,” katanya. 

Kepala Bagian Organisasi Noverantiwi mengtakan, pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai wujud nyata komitmen sebagai penerima dan pemberi amanah. Dengan perjanjian tersebut maka pihaknya bisa menentukan dasar kinerja setiap pejabat di lingkungan Pemkot Jambi. 

“Misalnya mengenai tolak ukur kinerja, dasar penerimaan tunjangan penghasilan pegawai, dasar pemberian sanksi dan sebagai dasar penetapan sasaran kinerja pegawai,” katanya Senin (27/1). 

Dirinya juga meminta agar setiap kepala OPD memberitahukan kepada pegawainya untuk berkewajiban melaporkan LHKPN tahun 2020. Hal ini harus dilakukan setiap ASN paling lambat 31 Maret 2020.

“Inilah yang harus disampaikan oleh struktural kepala OPD masing-masing,” katanya.

Setiap Kepala OPD dituntut untuk mengirimkan satu inovasi daerah. Nantinya inovasi tersebut akan diteruskan ke Menpan RB dan Kementerian Dalam Negeri. (ali)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA