SAROLANGUN- Sempat kabur ke Dharmasraya dari Desember 2017 usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, namun pelaku HB Alias Heri (32) akhirnya di bekuk polisi, Rabu (29/1) sekitar pukul 00.30 Wib di kelurahan Lima Koto kecamatan Pulau Panjang kabupaten Dharmasraya provinsi Sumatra Barat.
HB alias Heri di amankan polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B-01/I/2018/SPKT/Res Sarolangun, Tanggal 03 Januari 2018 dengan pelapor FD (40) Rt.01 dusun Suko Mulyo desa Pelawan Kecamatan Pelawan kabupaten Sarolangun yang merupakan ibu kandung dari korban pencabulan.
Informasi yang di dapat, korban pencabulan berinisial SR, warga RT.01 dusun Suko Mulyo desa Pelawan kecamatan Pelawan kabupaten Sarolangun. Gadis belia yang berusia 15 tahun tersebut masih duduk di salah satu bangku Sekolah Menegah Pertama (SMP) yang ada di Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria, S.IK saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak di bahwa umur tersebut. Bahkan menurutnya, saat ini pelaku telah di amankan di Mapolres Sarolangun untuk dilakukan penyidikan.
"Ya benar, kita berhasil mengamankan pelaku pencabulan pada hari ini, Rabu (29/1/2020) Sekira Pukul 00.30 Wib, Saat ini pelaku sudah di bawa dari Dharmasraya ke Mapolres Sarolangun," ujar Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian pencabulan terjadi pada Jum'at 22 desember 2017 sekira pukul 09.30 wib, waktu itu ibu korban menyuruh korban untuk mengayun buaian adik ipar ibunya yang masih berumur 1,5 tahun dirumah ibu mertua atau dirumah nenek korban, yang masih bersebelahan dengan rumah korban dan ketika itu ibu korban sedang memasak.
"Kemudian sekira pukul 10.00 wib pelapor atau ibu korban melihat adik ipar pelapor dan anak pelapor dirumah mertua pelapor dan pelapor melihat pelaku sedang berada diatas badan anak pelapor yg sedang posisi tidur telungkup, seketika itu ibu korban langsung menjerit sehingga pelaku lari meninggalkan korban," jelas kasat.
"Setelah itu, pelapor bertanya kepada anak pelapor dan ternyata terlapor melakukan perbuatan cabul terhadap anak pelapor dan pelapor langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Sarolangun," jelasnya lagi.
Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku, tepatnya pada Senin 27 januari 2020 didapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di kabupaten Dharmasraya provinsi Sumatra Barat.
"Setelah mendapatkan informasi itu, Kanit Iidik I bersama team opsnal dan team PPA menuju ke kabupaten Dharmasraya, sampai di Dharmasraya pada hari selasa tanggal 28 januari 2020 sekira pukul 16.00 wib," terangnya.
Lanjutnya menjelaskan, setelah tiba di Dhamasraya, pihaknya langsung mendatangi Polsek Pulau Punjung, Polres Dhamasraya sekira pukul 23.00 wib untuk melakukan koordinasi dengan personil reskrim polsek.
"Setelah itu, diketahui kediaman pelaku di kelurahan Lima Koto kecamatan Pulau Panjang dan pelaku yang berinisial HB sudah berganti nama menjadi Heri, Team kemudian bergerak menuju ke rumah pelaku, dan sekira pukul 00.30 wib pelaku berhasil diamankan.
"Sebelum diamankan pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri, hingga anggota melepas tembakan peringatan sehingga terlapor berhasil diamankan kemudian dibawa ke polres sarolangun guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (wel)