Jambione.com, MERANGIN - Polres Merangin mengamankan lima truk muatan kayu balok saat melintas di kawasan Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Selasa (28/1), sekitar pukul 23.45 Wib. Bersama puluhan batang kayu gelondongan itu, polisi juga mengamankan lima sopir truk yang mengangkutnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, lima truk kayu gelondongan itu disebut sebut milik Sandri Chan Indra alias Iin. Dia merupakan Kepala Desa (kades) Muara Kibul. Kayu kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen tersebut dikeluarkan dari Kecamatan Tabir Barat.
Hingga tadi malam, kelima truk muatan kayu gelondongan itu diamankan di Polres Merangin. Sementara lima sopir truk juga masih diperiksa intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi melalui Kasat Reskrim Iptu Hairunnas dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan 5 truk muatan kayu balok berkelas dari Tabir Barat tersebut. "Sekarang kita masih mengelar perkara, dan meminta keterangan lima sopir, "katanya
Menurut dia, selain sopir dan pemilik kayu juga akan diperiksa untuk mengetahui apakah membayar pajak kepada Negara atau tidak. "Kita sedangkan melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Apa ada dokumen dan membayar pajak ke negara apa tidak, ‘’ jelasnya.
Terpisah, Kades Muara Kibul Sandri Chan Indra yang disebut sebut sebagai pemilik kayu ketika dihubungi ke nomor polselnya tidak diangkat, meski bernada aktif. Sementara itu, dikutip dari jejakjambi.com yang mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp, secara tersirat mengakui jika kayu tersebut merupakan kayu miliknya. “ Kayu tersebut aman kok, karena dokumenya lengkap,” katanya. (lil)