Jambione.com, JAMBI – Salah satu ruko yang berada di RT9 Kelurahan Kebun Handil, atau tepatnya di Pasar Kebun Handil disinyalir kerap dijadikan lokasi perjudian mesin dingdong atau jackpot. Menyikapi itu, anggota Komisi I DPRD Kota Jambi melakukan sidak ke lokasi yang dimaksud, Kamis (30/1).
Adapun nama tempat yang disidak tersebut yakni, Kidzone yang merupakan tempat penjualan mainan anak-anak. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Sartono, wakil ketua Komisi I DPRD Kota Jambi.
“Kita turun ke lapangan juga berdasarkan aduan-aduan yang masuk, terindikasi adanya perjudian. Didampingi oleh pihak kelurahan dan kecamatan setempat,” sebutnya.
Lanjutnya, dalam sidak tersebut pihaknya menemukan empat benda diduga alat judi jackpot. Selain itu, juga tempat tersebut tidak memiliki izin sebagai mestinya. “Izin operasionalnya ada, tapi hanya sebagai tempat penjualan mainan anak-anak," timpalnya.
Menyikapi temuan tersebut, pihaknya akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Jambi dan Satpol PP Kota Jambi.
“Kalau memang izinnya untuk tempat menjual atau bermain anak-anak ya harus itu. Kalau memang disalahkan, atau sebagai tempat perjudian. Kita rekomendasikan untuk ditutup.” pungkasnya. (ali)