Korban Melawan, Jambret Keok

Jumat, 31 Januari 2020 - 10:39:48 WIB - Dibaca: 1568 kali

JAMBRET: Petugas Polsek Jambi Selatan mengamankan seorang spesialis jambret yang sudah beraksi di beberapa tempat di Kota Jambi.
JAMBRET: Petugas Polsek Jambi Selatan mengamankan seorang spesialis jambret yang sudah beraksi di beberapa tempat di Kota Jambi. (Idrus/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI- Keberanian Ade Safnah (37) melawan jambret berbuah manis. Warga Kebun IX, Muarojambi ini tak terima saat ada jambret berusaha mengambil telepon pintarnya dari dasbor motor yang ia naiki, Jumat (24/01) sekitar pukul 13.50 WIB.

Kejadian berlangsung saat korban melintas di jalan lingkar selatan Paal Merah, Kota Jambi. “Pelaku akhirnya berhasil kami bekuk karena ada tim patroli yang sedang melintas di lokasi kejadian, “ kata Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Wan Muhammad.

Kanit mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan terhadap RD (20) warga Kelurahan Tengah, Pelayangan. Penangkapan kami lakukan pukul 14.00 WIB,”sambungnya.

Lebih jauh kanit reskrim menjelaskan bahwa korban sempat melakukan perlawanan saat pelaku berusaha mengambil telepon pintasnya dri dasbor motor korban. "Pelaku melakukan aksi jambret sendirian. Saat pelaku melakukan aksi kejahatan jambret sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dengan pelaku, “bebernya.

Awalnya tersangka mengendarai motor matik Honda Vario BH 2768 MX. Karena sudah sering menjambret, ia pun dengan tenang memepet kendaraan korban. “Pelaku  memepet motor korban dari sebelah kiri. Pelaku mengambil satu unit HP Oppo A83 yang diletakkan di dasbor,”jelasnya.

Sadar ia sedang menjadi  korban penjambretan, Ade Safnah bereaksi. Ia melakukan perlawanan. Sempat terjadi tarik menarik antara korban dan jambret.

Kehebohan ini pun menarik perhatian warga. Untung saja tak berapa jauh dari lokasi melintas tim patroli Polsek Jambi Selatan.

Tanpa menunggu lama, petugas pun langsung memberi bantuan kepada korban dan mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku merupakan spesialis jambret dengan kekerasan yang sudah berulang kali melakukan aksi jambret du wilayah Kota Jambi. "Pelaku beraksi sudah ada 6 TKP, di wilayah Kota Baru, Telanaipura, dan Pelayangan,”tambahnya. 

Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa dirinya nekat melakukan aksi jambret karena dirinya tidak memiliki pekerjaan. "Saya nekat jambret karena saya tidak ada kerja bang jadi saya jambret bang,”ungkap pelaku kepada awak media. 

Tersangka juga mengatakan bahwa uang dari hasil kejahatan jambret tersebut digunakan untuk membayar utang. "Uangnya saya gunakan untuk bayar utang bang, soalnya saya banyak utang dengan teman-teman,"tambahnya. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUH Pidana jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (cr4)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA