Jambione.com – Rencana pemerintah tidak lagi mempekerjakan tenaga honorer dipastikan akan dilakukan bertahap. Termasuk Pemkab Pasuruan, memastikan tidak lagi mengangkat tenaga honorer tahun 2020.
Seperti diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto melalui Kabid Pengadaan Data dan Pemberhentian Nurhayati Purba. Nurhayati mengatakan, keputusan untuk tidak lagi merekrut honorer didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Dalam PP tersebut disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) itu hanya ada dua. Yaitu, PNS dan P3K. Jadi, selain itu dipastikan akan dihapus,” terangnya.
PP itu sendiri terbit tahun 2018 dan efektif berlaku 2 tahun setelah diterbitkan. Artinya, aturan dalam PP berlaku mulai tahun 2020. Jika ada yang melanggar atau mengangkat honorer baru, maka dikenakan sanksi.
“Jadi mulai tahun 2020 tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer. Semua perekrutan harus lewat tes CPNS dan P3K,” terangnya.
Kendati tenaga honorer dipastikan dihapus, Pemkab Pasuruan saat ini masih menunggu juknis dari pusat tentang rencana tes P3K dan CPNS tahun 2020. Sebab, semua honorer tetap harus mengikuti rekrutmen kalau ingin menjadi ASN.
Di sisi lain, PP mengatur bahwa semua honorer tetap bekerja selama masa transisi 5 tahun atau sampai 2023. Selama itu pula, mereka bisa ikut rekrutmen CPNS atau P3K.
Untuk rekrutmen P3K mulai dilakukan sejak 2019. Tercatat di tahun 2019, Pemkab Pasuruan membuka 579 formasi. Yaitu, 504 untuk guru dan 75 untuk penyuluh pertanian.
“Sedangkan tahun ini untuk formasi dan juknis masih menunggu dari pusat. Kalau sudah ada pembukaan informasi P3K, maka akan segera kita usulkan ke pusat,” terangnya.
Terkait penerimaan CPNS dan P3K, BKPPD di tahun 2020 ini sudah menyiapkan anggaran Rp 2,4 miliar. Anggaran tersebut untuk lanjutan penerimaan CPNS tahun 2019, penerimaan P3K, dan penerimaan CPNS tahun 2020 ini.
Sayangnya, untuk jumlah tenaga honorer, BKPPD tidak bisa memastikan jumlahnya. Lantaran data ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai ke tingkat sekolah yang mengangkat honorer.
“Selain honorer yang diangkat OPD, juga ada Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dengan SK Bupati, jumlahnya kurang lebih 600 pegawai. Namun, PTT juga akan dihapus dan harus mengikut seleksi CPNS ataupun P3K untuk menjadi ASN,” ujarnya.
Sementara itu, Pemkab Probolinggo menegaskan, sudah tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer di lingkungannya. Meski demikian, larangan merekrut tenaga honorer masih dibahas. Sebab, di Kabupaten Probolinggo ada pos-pos yang kekurangan pegawai.
“Kalau perekrutan tidak ada. Untuk tahun ini adanya perekrutan CPNS, ” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo Dodi Nur Baskoro.
Menurutnya, ada beberapa pos yang mungkin bisa dikecualikan. Seperti tenaga kesehatan dan tenaga pendidik. Untuk dua tenaga ini, daerah masih kekurangan.
“Dokter masih butuh. Kalau dilarang nanti bagaimana, kalau membutuhkan dokter. Begitu juga untuk guru,” ungkapnya.
Karena itu, saat ini pihaknya tengah membahas pelaksanaan aturan tersebut di daerah. Sembari menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Masih dibahas. Tetapi, juga menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Kalau dari pusat boleh, ya berarti boleh, ” ungkapnya. (eka/sid/hn/fun)