Jambione.com, JAMBI- Sorotan Komisi III DPR RI soal penegakan hukum terhadap kejahatan bidang sumber daya alam (SDA) di Jambi cukup tepat. Pasalnya, selama ini aktifitas ilegal di bidang SDA memang marak terjadi. Seperti kegiatan penambang sumur minyak illegal (illegal drilling) di Batanghari dan Sarolangun. Lalu penambangan emas tanpa izin (PETI) di Merangin dan Sarolangun.
Dua kejatahan bidang SDA itu sudah lama berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari aparat keamanan. Baru baru ini memang tim gabungan TNI-Polri sudah melakukan operasi pemberantasan kegiatan illegal drilling di Batanghari dan Sarolangun. Ratusan sumur minyak illegal sudah ditutup.
Sejqak operasi besar besaran itu, kegiatan illegal drilling memang berkurang. Namun bukan berarti berhenti total. Informasi di lapangan menyebutkan, saat ini aktivitas penambangan sumur minyak illegal masih berlangsung. Namun jumlahnya jauh berkurang. Sebagian ‘pemain’ yang sebelumnya melakukan kegiatan di wilayah Bajubang, Batanghari, pindah operasi ke kawasan Unit 21 dan 22 Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi.
‘’ Masih adolah yang main (illegal drilling). Tapi memang tidak banyak seperti dulu. Sekarang ado yang nambang di kawasan Sungai Bahar. Kabarnya di unit 21 dan 22,’’ kata warga Muarojambi yang minta namanya tidak ditulis.
Menurut dia, sejumlah mobil pengangkut minyak illegal juga masih ada yang lewat di jalanan umum wilayah Mestong. Namun, jumlahnya memang tidak banyak seperti sebelum operasi gabungan TNI-Polri Desember 2019 lalu.
Warga tersebut sangat mendukung upaya polisi dan TNI memberantas aktivitas illegal drilling. Dia minta aparat keamanan tidak pandang bulu dan harus tegas. ‘’ kalah setengah setengah ya susah. Masalahnya ‘pemain minyak’ ini banyak melibatkan pihak. Termasuk oknum aparat keamanan,’’ katanya.
Sementara itu, kegiatan PETI di Merangin dan Sarolangun juga masih berlangsung. Meski sudah banyak penambang yang jadi korban (meninggal) akibat tertimbun longsong, namun aktivitas illegal ini tetap saja sulit dihentikan. (kum)