JAMBIONE.COM, KUALATUNGKAL – Inspektorat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), telah melakukan audit reguler terhadap laporan penggunaan dana APBD tahun 2019 disejumlah instansi pemerintahan di Tanjabbar.
Dari hasil audit tersebut, Inspektorat banyak menemukan pelanggaran administrasi. Kepala Kantor Inspektorat, Ecep Jakarsih kepada wartawan menyatakan, salah satu contoh kesalahan administrasi yang terjadi adalah tidak adanya catatan laporan pembayaran pajak yang dicantumkan oleh bagian administrasi.
Selain itu, hal ini juga menurut Endep dipengaruhi kekurangpahaman dari pejabat pelaksana yang ada di lapangan terhadap tugas pokoknya. "Pajak itu mesti dikeluarkan. Dan harus ada laporannya. Ini yang tidak dibuat oleh bagian administrasinya,"terang Ecep.
Selain temuan soal pelanggaran administrasi, mantan kepala BKPSDM ini, mengakui ada temuan terkait proyek fisik di dua instansi, yakni PUPR dan Perkim. Yang mana terdapat beberapa pekerjaan yang tidak selesai 100 persen.
Berdasarkan laporan dari kedua dinas ini, ada sekitar lima (5) pekerjan fisik yang pencapaiannya di bawah 100 persen. "Seperti proyek jalan beton di Kelurahan Tungkal Satu. pekerjaan jalan menuju Pangkal Babu ini tidak selesai di kerjakan rekanan. Pencapaiannya hanya sekitar 50 persen . Yang seperti ini jangan sampai terulang lagi di Tahun 2020 ini,"bebernya.
Untuk mencegah terulangnya msalah tersebut, Inspektorat akan berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait. Seperti dengan bagian keuangan. (son)