Berkas Maling Sarang Burung Sudah di Kejaksaan

Senin, 10 Februari 2020 - 06:52:42 WIB - Dibaca: 1550 kali

(Idrus/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI – Berkas tiga tersangka pencurian sarang burung wallet sudah masuk ke kejaksaan. Pencurian sarang burung walet dilakukan oleh tiga orang tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Baru Jambi beberapa waktu lalu dan kini sudah masuk ke tahapan hukum selanjutnya.

Tiga tersangka itu yakni, Hendri Arifin (39), Samsudin (38), Somadi (35). Mereka adalah warga Muaro Jambi. Pelaku yang dua di antaranya dihadiahi timah panas beberapa waktu lalu ini juga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap para korbannya.

Saat ini ketiganya masih mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jambi untuk beberapa hari ke depan, karena penyidik Polsek Kota Baru telah mengirimkan berkas tahap satu ke jaksa penuntut umum belum lama ini.

Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro, menjelaskan, berkas tahap satunya sudah dikirim ke jaksa. “Jadi kita hanya menunggu petunjuk jaksa atas berkas yang dilayangkan itu,”katanya.

Dia menambahkan bahwa pihaknya masih menelusuri rekam jejak ke tiganya, apakah pernah terlibat dalam tindak pidana lainya, kerena dari pengakuan  tersangka mereka sudah berulang kali beraksi mencuri sarang burung walet yang ada di Kota Jambi.

“Kalau  memang mereka residivis maka akan dicantumkan di dalam berkas perkara, untuk memberatkan hukuman ketiga tersangka, dengan tujuan jera melakukan tindak pidana,”ujarnya.

Selain itu, tersangka juga positif menggunakan narkotika jenis sabu. Oleh karena itu Polsek Kota Baru menyerahkan perkara itu ke Polresta Jambi karena keterbatasan wewenang.

“Kalau hukum positif narkoba diambil sama Sat Narkoba Polresta Jambi, kerena polsek tidak punya tim narkoba, maka dari itu Polresta yang menanganinya,”tegasnya

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (cr4)





BERITA BERIKUTNYA