Paslon Perseorangan di Kabupaten Bungo Ditolak KPU

Kamis, 27 Februari 2020 - 07:56:36 WIB - Dibaca: 1745 kali

(Fitriyadi/Jambione.com)

Jambione.com, MUARABUNGO- Pasangan calon perseorangan (Paslon) M Henri M Nur SH dan Isdmail Buzar yang ingin maju Pilbup 2020 mendatang, ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU), kareana tidak memenuhi syarat dukungan.

Devisi Teknis Komisioner KPU Bungo, Ruslan Minan mengatakan, sekitar pukul 23.00 WIB malam lalu sudah diputuskan terkait calon Bupati dan Wakil Bupati pasangan M Hendri M Nur dan Isamil Buzar yang hanya menyerahkan dukungan sebanyak 24.815 suara.

"Setelah kita menerima dekumen dan di cek satu persatu dengan ketentuan berlaku ternyata yang terinput di silon sebanyak 17.470 dan yang tidak lengkap 7.345 dukungan,"terang Ruslan di ruang kerjanya.

Diketahui, yang tidak lengkap di antaranya KTP Non elektronik yang tidak di bubui tanda tangan atau tidak di cap jempol. Sehingga tidak memenui jumlah dukungan. “Dengan hal itu kami tolak karena dukungan menimal untuk Bapaslon perseorangan sebanyak 23.932 dukungan,"ucapnya 

Lebih lanjut lagi Ruslan Minan mengatakan, untuk menyelesaikan pengecekan data yang diserahkan memakan waktu selama tiga hari tiga malam dan bergantian untuk mengecek berkas dukungan.

Untuk sementara pihak M Hendri M Nur dan Ismail Buzar, menerima keputusan KPU dan tidak ada lagi penambahan perbaikan. Ditambah lagi mereka saat penyerahan berkas dukungan waktunya sudah habis. “Kalau penyerahan berkas dukungan jauh-jauh hari bisa perbaikan, dan tidak menutup kemungkinan bisa mengambil jalur parpol pada bulan Juni mendatang,"tutupnya Rusalan Minan. (yad)





BERITA BERIKUTNYA