Zainal, Effendi, dan Muhamma?iyah Divonis 4 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya Selama 5 Tahun
Jambione.com, JAMBI- Tiga terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim pengadioan Tipikor Jambi, Kamis (27/2/2020).
Majelis hakim menyimpulkan ketiga terdakwa secara sadar melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan terbukti ketiganya masuk dalam kategori sebagai pelaku.
"Dengan ini Terdakwa satu Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah terbukti bersalah. Dengan itu menjatuhkan hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, " kata hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan, dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah bebas dari penjara. Khusus Effendi Hatta dikenakan denda Rp100 juta.
Adapun yang memberatkan adalah ketiga terdakwa secara sadar menerima uang suap yang jelas jelas melanggar hukum. Dan juga para terdakwa tidak mendukung peran pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta terdakwa telah merusak tatanan pengesahan RAPBD Jambi dengan cara menerima suap.
Sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa karena telah mengakui semua perbuatannya dan mau berterus terang dihadapan majelis hakim dan mengembalikan uang suap yang telah diterima ke KPK sesuai dengan jumlah yang diterima.
Dalam Amar putusan majelis hakim, terdakwa dinilai sebagai penyelenggara negara meskipun bukan pegawai negeri sipil, tetapi malah menerima hadiah janji atau hadiah.
Dengan demikian maka telah terpenuhi unsur pidana sebagai mana diatur dalam 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tiga terdakwa juga sudah mengakui menerima uang suap untuk pengesahan RAPBD Jambi secara bertahap dari Kusnindar," sebut hakim. (Cr04)