Polisi Ringkus Wanita Cantik Bawa Sabu

Senin, 16 Maret 2020 - 07:38:44 WIB - Dibaca: 6108 kali

(Fitriyadi/Jambione.com)

Jambione.com, MUARABUNGO – Seorang wanita cantik harus berurusan dengan Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Muarabungo, lantaran kedapatan membawa narkotika golongan satu jenis sabu seberat 3,5 gram, Jumat (13/3) lalu.

Wanita tersebut adalah Riza Yani (32), warga Dusun Pelayang RT 004, Kecamatan Bathin II Pelayang Muarabungo. Penangkapan dilakukan dari hasil laporan masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan kain yang berisi plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor merk Honda Scopy warna coklat dengan nopol B 4009 FNP, dan satu handpone Oppo warna ping.

Diketahui wanita asal Pelayang tersebut merupakan pengedar yang sudah menjadi target operasi polisi. Tersangka mengedarkan barang haram tersebut di dalam kota Bungo dengan harga lebih murah.

Kasat Narkoba melalui Humas Polres Bungo IPTU Muhammad M Nur  menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang membawa narkotika jenis sabu dari kecamatan Bathin II Pelayang.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba polres Bungo, melakukan pengintaian di daerah  Jalan Semagi Kelurahan Bungo Timur, sekitar pukul  13:30 Wib.

“Anggota Satresnarkoba Polres Bungo, sekira pukul 13.30 WIB  telah diamankan satu orang perempuan pelaku tindak pidana narkotika, diduga Jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba polres Bungo. Kejadian berwal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang wanita dengan ciri-ciri tertentu yang sering membawa narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba polres bungo melakukan penyelidikan terhadap perempuan yang di informasikan tersebut,” katanya.

“Saat penggeledahan disaksikan warga sipil, kita temukan satu plastik klip yang berisikan narkotika di duga jenis sabu di bungkus di dalam plastik hitam. Setelah penggeledahan di lakukan tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bungo, guna pengusutan lebih lanjut,” sambungnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 112 ayat ( 2 )  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda 1 Miliar rupiah,” kata Wakapolres. (yad)





BERITA BERIKUTNYA