Jambione.com, JAMBI- Satgas Korpolairud Baharkam Polri bekerjasama dengan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi menangkap sebuah Kapal tanker jenis SPOB Kurnia Lestari GT 264 Tim yang diduga membawa 60 ton minyak illegal. Kapal Tanker tersebut diamankan saat berlayar di perairan Sungai Batanghari, Desa Suak Jebus, Kecamatan Kumpeh Ilir, Muarojambi, Sabtu (21/3), sekitar pukul 00.00 WIB.
Kapal yang diamankan tersebut, diduga mengangkut 60 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) sekitar 60 ton hasil dari Illegal drilling di Jambi.
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Arif Budi Winova melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Irwan Andy P, mengatakan kapal tanker kapasitas muatan 500 ton tersebut berasal dari Jakarta menuju Jambi pada awal Februari 2020 lalu. "Sudah sekitar satu bulan di Jambi. BBM diduga Ilegal ini rencananya akan diperjualbelikan di Bangka Belitung. Namun, belum mencapai target. Baru 60 ton dari target 500 ton, " katanya.
Menurut Irwan, bersama kapal dan minyak yang diangkut, pihaknya juga mengamankan seorang nahkoda berinisial JB (38) dan 7 Awak Kabin Kapal (ABK). Saat diamankan, nahkoda dan ABK tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen minyak yang diangkutnya. "Pelakunya (Nahkoda) sudah kita periksa dan akan dilakukan penegakan hukum," sebutnya.
Irwan mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui kapal tanker tersebut disewa oleh seseorang berinisial IHN, warga Sarolangun untuk mengangkut BBM ilegal dari perusahaan di Samarinda, Kalimantan Timur. "Penyewa sudah kita periksa. Sedangkan perusahaan pemilik kapal terkendala penerbangan karena saat ini tengah mewabahnya virus corona," jelasnya.
Saat ini, Kapal tanker dan 8 ABK tersebut telah ditahan di Markas Unit Airud Suak Kandis, Desa Jebus, Muaro Jambi. Terhadap pemilik barang dijerat dengan UU No. 22 Th 2001 tentang Migas, Pasal 53 huruf b (mengangkut), huruf c (penyimpanan) dan huruf d (izin usaha niaga). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 3 tahun.
Sedangkan, untuk Nahkoda kapal dikenakan UU No. 17 Th 2008 tentang Pelayaran Pasal 294 (kapal mengangkut barang berbahaya tanpa izin). Ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara dan Pasal 322 (kapal melakukan olah gerak tanpa izin pejabat yg berwenang) ancaman pidana 6 bulan penjara.
Akan tetapi, lanjut Irwan, semua itu perlu dibuktikan terlebih dahulu. Sebab diduga BBM ilegal tersebut belum diketahui jenisnya dan baru akan di cek di Labfor Palembang. "Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina mengenai asal-usul minyak tersebut,"pungkasnya.(cr04)