Korupsi Dana BOS Mantan Kepsek SLB Disidang

Selasa, 31 Maret 2020 - 13:11:57 WIB - Dibaca: 1643 kali

SIDANG-Suasana sidang secara daring yang dilakukan oleh PN Jambi kemarin.
SIDANG-Suasana sidang secara daring yang dilakukan oleh PN Jambi kemarin. (Idrus/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi kemarin menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Belajar (Banbel) pada SLB Negeri Merangin tahun anggaran 2016 dan 2017 dengan Terdakwa Dodo Suherman,  Senin (30/3/2020).

Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini digelar secara daring. Sistem persidangan dengan menggunakan aplikasi video online ini perdana digelar di Pengadilan Tipikor Jambi setelah adanya edaran Physical Distancing untuk memutus penyebaran wabah Covid-19 di Jambi.

Dipersidangan itu, Dodo yang juga mantan kepala sekolah SLB Negeri Merangin menjalani pemeriksaan dari lapas Merangin, namun majelis hakim yang diketuai Victor Togi R memimpin sidang lewat video Conference.

Namun pada persidangan majelis hakim sempat beberapa kali mengulang pertanyaan. Bahkan memperlambat intonasi pertanyaan agar pesan yang disampaikan dari video itu bisa terdengar jelas oleh terdakwa.

Sementara panitera dan penasehat hukum terdakwa Amir Hamzah Sembiring tampak memantau persidangan dari layar smartphone.

Dipersidangan itu, terdakwa mengakui mengelolah keuangan dari dana BOS itu sendiri, baik menyusun laporan hingga melakukan belanja keperluan sekolaj sendiri.

Amir Hamzah Sembiring penasehat hukum terdakwa menyebut jika itu dilakukan kliennya karena pihak bendahara sekolah menolak menerima uang bantuan tersebut.

"Setelah adanya dana bantuan itu, bendahara sekolah menolak menerimanya sehingga klien kami bekerja sendiri dan membuat laporan sendiri," katanya usai persidangan.

Seperti diketahui pada kasus dugaan korupsi ini, kerugian negara hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi mencapai 140 Juta rupiah.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar degan agenda pembacaan tuntutan. "Sidang akan kembali dilanjutkan pada 13 April 2020 dengan agenda tuntutan oleh jaksa," kata ketua majelis hakim sebelum menutup sidang. (cr04)





BERITA BERIKUTNYA