Thahir Rahman Ajukan PK Kasus Korupsi Asrama Haji Jambi

Kamis, 02 April 2020 - 07:36:41 WIB - Dibaca: 1456 kali

(Idrus/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Asrama Haji Thahir rahman yang juga mantan kepala kantor wilayah kementrian agama Provinsi Jambi ajukan Peninjauan Kembali atas putusan majelis hakim dalam perkara korupsi revitalisasi pengembangan Asrama Haji Jambi tahun 2016. 

Pernyataan peninjauan kembali ini disampaikan terpidana lewat penasehat hukumnya Duen Sasberi. Saat dikonfirmasi ia menyebut saat ini tengah menyusun novum. 

Duen menilai ada kekhilafan oleh majelis hakim dalam memberikan putusan pada perkara tersebut, sehingga perlu dilakukan peninjaun kembali (PK), "Klien kami akan mengajukan PK, tapi novum nya masih kami susun dulu," kata Duen pada Rabu (1/4/2020). 

Sebagai kuasa pengguna anggaran, M Thahir rahman dinyatakan bersalah sehingga mengakibatkan kerugian negara yang nilainya mencapai 11,7 miliar rupiah. 

Pada persidangan degan agenda pembacaan putusan Februari 2020 lalu, ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jambi. 

Thahir Rahman divonis dengan  pidanan penjara selama lima tahun 10 bulan, denda Rp 500 subsider empat  bulan penjara. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,075 miliar  subsidar  satu tahun enam bulan penjara. (cr04)





BERITA BERIKUTNYA