Jambione.com, JAMBI- Tiga anggota DPRD Provinsi yang terjerat kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Sidang dengan terdakwa Supardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal ini dijadwalkan akan digelar pada hari ini, (30/03/2020. Apakah sidang tetap berlanjut dengan sistem Tele Conference, atau ditunda mengingat massifnya penyebaran Covid-19.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni saat dikonfirmasi membenarkan bahwa agenda putusan rencananya akan digelar pada Senin 30 Maret ditunda satu Minggu ke depannya. Namun dirinya belum dapat memastikan pelaksanaannya.
"Untuk sidang KPK yakni putusan terhadap terdakwa kasus uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 dengan terdakwa Sufardi cs ditunda satu minggu ke depan dikarenakan hakimnya belum siap," ujarnya.
"Untuk sidang-sidang yang lain masih tetap bisa dilaksanakan secara online dengan metode teleconference, kalau pun ada penundaan itu kemungkinan ada pihak-pihak yang belum siap untuk melanjutkan sidang,”sambungnya.
Sementara informasi terakhir yang diterima, sidang pembacaan putusan ini ditunda pada tanggal 6 April 2020 atau hari Senin minggu pekan depan.
Salah satu tim penasehat hukum Elhelwi, Helmi, membenarkan bahwa dirinya mendapat informasi bahwa sidang pembacaan putusan ditunda. “Kita dapat informasi ditunda pada tanggal 6 April,” katanya.
Menurut Helmi, penundaan ini dilakukan mengingat Virus Corona yang saat ini sedang melanda Indonesia sejak beberapa waktu lalu. “Ditunda, ya, karena virus corona lah,” tandasnya. (cr04)