Rio Sungai Mengkuang, Armiadi Divonis 7 Bulan Penjara

Rabu, 01 April 2020 - 07:31:04 WIB - Dibaca: 1551 kali

(Fitriyadi/Jambione.com)

Jambione.com, MUARABUNGO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabungo, menjatuhkan vonis untuk terdakwa Armiadi, Kepala Desa (Rio) Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Selasa (01/04) kemarin.

Ia terbukti dan menyakinkan bersalah dengan sengaja memakai surat atau akta-akta otentik yang isinya dipalsukan sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Rizal Firmansyah, Humas PN Bungo mengatakan, kepada terdak dijatuhi hukuman dengan pidana selama tujuh bulan penjara.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.

"Barang bukti ijzah paket B beserta salinannya di kembalikan kepada Dinas Pendidikan kabupaten Bungo. Sedangkan barang bukti lainya seperti dekumen pribadi di kembalikan pada terdakwa,”ucap Rizal Firmansyah.

"Untuk putusan kita kenakan pasal 264 ayat (2) KUHPidana yang mana Armadi sebelumnya didakwa telah menggunakan ijzah , sertifikat kompetensi gelar akademik profesi dan atau vokasi yang terbukti palsu," sambungnya.

Dikatahui lagi, Armiadi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar pemilihan kepala desa (Rio) dusun Sungai Mengkuang pada tahun 2015 lalu.(yad)      





BERITA BERIKUTNYA