JAMBIONE.COM, JAMBI – Jepri Bara (38) dan Isnan Harapan Nasution (38) warga Sarolangun, kini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh Tim Satgas Korpolairud Baharkam Polri bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, atas dugaan mengangkut muatan bahan bakar minyak sekitar 60 ton hasil penyulingan minyak ileal.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Irwan Andy P, saat dikonfirmasi melalui telpon mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil Uji Labor di Palembang dan juga menunggu pemilik kapal datang.
“Untuk pemilik kapal kita kasih batas waktu awal bulan April ini dan dua orang ini sudah kita jadikan tersangka dan ke 7 ABK hanya sebagai saksi, atas tindakan yang telah mereka lakukan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (21/3) sekira pukul 00.00 dini hari lalu, di perairan Sungai Batanghari Desa Suak Jebus, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi.
Kapal yang diamankan tersebut, diduga mengangkut muatan BBM sebanyak 60 ton hasil penyulingan minyak ilegal di Jambi. Kapal tangker kapasitas muatan 500 ton tersebut berasal dari Jakarta menuju Jambi pada awal Februari 2020 lalu.
Tak hanya itu, petugas juga turut mengamankan seorang nahkoda Jepri Bara (38) dan 7 ABK. Sayangnya, saat dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen resmi. Informasi yang dihimpun, kapal tersebut disewa oleh Isnan Harapan Nasution (38) warga Sarolangun, dan diduga akan dipergunakan untuk mengangkut BBM ilegal dari perusahaan di Samarinda, Kaltim.
Mereka dianggap melanggar UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, pasal 53 huruf b (mengangkut), huruf c (penyimpanan) dan huruf d (izin usaha niaga) dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
Sedangkan, untuk nahkoda kapal akan dikenakan UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran pasal 294 tentang kapal mengangkut barang berbahaya tanpa izin dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara dan pasal 322 tentang kapal melakukan olah gerak tanpa izin pejabat yang berwenan ancaman pidana 6 bulan penjara. (bel/zen)