JAMBIONE.COM, JAMBI- Gadis Remaja 19 tahun, kurir 39 paket sabu seberat 42 kilogram (kg) yang ditangkap di Komplek perumahan Citra Raya City, Sabtu (11/4) lalu ternyata dikoordinir oleh bandar dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) Jambi. Gadis bernama Naharani itu baru mendapat upah Rp 15 juta dari sang Bandar.
Keterangan ini disampaikan Kapolda Jambi Injer Pol Firman Shantyabudi kepada wartawan, Rabu (15/4) kemarin. Menurut Firman, saat penggerebekan, awalnya anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi hanya menamukan sebagian kecil sabu dari tersangka. Namun, anggota curiga melihat keberadaan mobil Toyota Hilux single cabin yang terparkir di halaman rumah tersebut.
‘’ Bodi belakang mobil tersebut agak mencurigakan. Banyak bekas las. Maka tim langsung melakukan pembongkaran. Ternyata di bawah box mobil Hilux ditemukan paket narkotika jenis sabu. Dari hasil pembongkaran bodi mobil itu didapatkan 39 paket narkotika jenis sabu," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, kata Firman, tersangka mengaku dirinya disuruh oleh salah satu bandar narkoba yang saat ini masih berada di dalam LP. "Kita akan terus membongkar jaringan peredaran narkotika di Jambi sampai ke akarnya agar masyarakat terselamatkan," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkotika (Dirres Narkotika) Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, saat jumpa pers melalui Video Teleconference mengatakan, saat diinterogasi usai penangkapan, tersangka seorang perempuan inisial MP (19) mengaku baru menerima upah sebesar Rp 15 juta.
Uang tersebut dibayar oleh salah satu bandar sabu yang saat ini masih berada di dalam LP. ‘’ Kata tersangka, uang tersebut merupakan hasil pembagian dari penjualan 2 ons sabu yang sudah dijualnya. Uang tersebut digunakan untuk keperluan ngontrak rumah dan kebutuhan sehari-hari ," jelasnya.
Menurut Eka, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan sindikat ini.
Seperti diberitakan, Sabtu (11/4) lalu, anggota Ditres Narkoba Polda Jambi menangkap seorang perempuan muda, bernama Naharani PP (19), Warga Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Dia digerebek di Perumahan Citra Raya City, blok A06, Nomor 17, Kabupaten Muaro Jambi. Bersama tersangka polisi menyita 39 paket sabu yang beratnya 42 kilo.
Informasi dari kepolisian, 39 paket sabu tersebut diangkut tersangka dari Pekanbaru ke Jambi menggunakan mobil Toyota Hilux Single Cabin. Untuk mengelabui petugas, sebagian sabu yang sudah dipaket per 1 kilo tersebut disimpan di dalam bodi bak mobil yang sengaja dimodifikasi.
Setibanya di Jambi, kemudian si kurir perempuan tersebut mengontrak rumah di komplek pertumahan elit Citra Raya City, Cluster Cerace Hill Blok A06 No. 17, Kabupaten Muarojambi sebagai base camp. Kuat dugaan, Perumahn Citra Raya dipilih sebagai base camp karena dianggap cukup aman. Selain elit, komplek perumahan tersebut masih terbilang sepi.(cr04)