JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP RI, pada rabu (27/5/2020) memutuskan bahwa Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dipastikan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
Untuk tahapan keputusan Pilkada Serentak yang sudah mendapat dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 ini dimulai 15 Juni 2020.
Keputusan penetapan jadwal Pilkada Serentak ini menuai berbagai tanggapan di tengah masyarakat, salah satunya dari Komunitas Peduli Pemilu Dan Demokrasi (KOPIPEDE) Provinsi Jambi.
Baca juga : Antisipasi COVID-19, Pedagang Dan Pengunjung Pasar di Rapid Test
Dirinya menganggap keputusan tersebut mengingkari kesepakatan yang mereka buat sendiri, karena pada tanggal 14 April lalu telah dilaksanakan RDP, yang kesimpulannya akan di laksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat COVID- 19 berakhir yaitu tanggal 29 Mei 2020.
" Namun tanggal 27 Mei 2020 (Kemarin) mereka sudah rapat dan menyimpulkan Pilkada tetap dilaksanakan pada 9 Desember, mengapa terburu-buru, ada apa? kata Mochammad Farisi, Ketua KOPIPEDE Provinsi Jambi
Dikatakannya, bila melihat klausula menimbang dan Pasal 201A (1) di Perppu No. 2 Tahun 2020, pilkada ditunda akibat adanya pandemi global COVID-19 dan bencana nasional non alam serta dalam rangka penanggulangan penyebaran pandemi CoOVID- 19.
" Pasal 201A (3) juga menjelaskan pilkada lanjutan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila bencana pandemi COVID-19 belum berakhir," jelas Farisi.
Faktanya sampai saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir, WHO belum mencabut status pandemi global dan di Indonesia angka kasus positif justru terus bertambah.
Berdasarkan Keppres No. 12 Tahun 2020 dan SE Gugus Tugas COVID- 19 No. 6 Tahun 2020, Indonesia masih dalam status bencana Nasional Non Alam COVID- 19, selain itu Indonesia juga masih dalam status kedaruratan kesehatan masyarakat COVID- 19 berdasarkan Keppres No. 11 Tahun 2020.
Menurutnya, kesimpulan RDP hari ini justru selain bertentangan dengan maksud dikeluarkannya Perppu itu sendiri, juga terkesan memaksakan Pilkada ditengah wabah.
" Terlalu beresiko! Perlu diingat tragedi Pemilu 2019 kemarin, 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit akibat kelelahan dalam proses penghitungan suara, sementara Pilkada tahun ini ancaman lebih nyata, yaitu virus yang tak kasat mata," ungkap Dosen Fisipol UNJA ini.
Ia mengakui bahwa pemerintah memang sedang membangun sikap optimisme diri dengan istilah “normal baru”, bahwa kita juga bisa melaksanakan pilkada dalam kondisi wabah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, namun optimisme juga harus melihat fakta riil dilapangan bahwa tingkat kedisiplinan masyarakat kita rendah.
" Buktinya masih banyak warga tidak yang tidak memakai masker, social dan psycal distancing di fasilitas public seperti pasar tidak diterapkan, masih banyak warga yang nekat mudik dan sebagainya," sebut Farisi
Hampir semua tahapan pemilu melibatkan kontak fisik bahkan kerumunan masyarakat, seperti petugas PPDP melakukan coklit, verifikasi factual, rakor, raker, sosialisasi, kampanye, penyiapan logistic, putungsura di TPS dan yang lainnya. Semua kondisi tersebut sangat riskan tertular, siapa yang menjamin dan bertanggung jawab bila ada klaster Pilkada?
M. Farisi juga mengatakan, berdasarkan hasil diskusi kami dengan rekan-rekan Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KPPD) se- Indonesia, pelaksanaan pilkada dibulan Desember ini terlalu beresiko, Kebetulan anggota KPPD juga banyak yang menjadi penyelenggara ditingkatan bawah, secara psikologis mereka merasakan tidak tenang, ada rasa takut berinteraksi karena khawatir akan tertular.
Namun itulah Demokrasi, opini, masukan dan teriakan masyarakat sipil tidak selalu diakomodir. Akhirnya wakil rakyat dan pemerintah pun telah membuat keputusan. Meskipun tidak setuju, lantas apakah kita ngambek dan bilang dan membuat #IndonesiaTerserah? tentu tidak! maka tugas kita hari ini adalah mengawal sebaik mungkin pelaksanaan “pilkada baru” dimana protokol kesehatan diterapkan dengan disiplin tinggi dan menjaga substansi penyelenggaraan dan hasil pilkada yang berkualitas.
Tambahnya, mengenai anggaran? Penambahan anggaran untuk alat protokol kesehatan seperti APD, masker, sarung tangan, sabun cuci, tissue anti septik, pelindung wajah, cairan disinfektan dan lain- lain bisa disiasati dengan penghematan kegiatan-kegiatan rakor, raker, sosialisasi yang biasanya dilakukan di hotel, bisa dilakukan secara daring, sehingga apabila ada penambahan anggaran pun tidak terlalu membebani APBN.
Edukasi tentang pentingnya pilkada pun harus tetap dilakukan dengan memperbanyak MoU dengan dinas pendidikan dan perguruan tinggi untuk menyisipkan materi tetang pemilu pada pelajaran dan matakuliah kewarganegaraan atau pancasila.
" Kemudian juga bisa membentuk Relawan Edukasi Daring Kepemiluan yang bertugas mengedukasi masyarakat melalui media social tentang hakekat dari Pilkada, supaya partisipasi tetap tinggi dan berkualitas," pungkasnya. (lga)