JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Unsur Forum Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Tengah Ilir mensosialisasikan larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aula Kantor Camat Tengah Ilir, Senin (4/1/2021).
Camat Tengah Ilir, Asbahani dalam sambutannya mengajak Kapolsek, Danramil, Kades, Para Ketua dan Anggota Badan Pengawas Desa (BPD) se- Tengah Ilir yang hadir pada kesempatan itu untuk bersama- sama mensosialisasikan larangan PETI kepada warga.

" Mari bersama- sama kita Sosialisasikan kepada warga masyarakat tentang larangan PETI, mari kita pasang spanduk himbauan agar masyarakat tahu," ujarnya.
Camat juga mengatakan bahwa selain ada sanksi pidananya, aktivitas PETI bisa menyebabkan rusaknya lingkungan, bencana banjir dan tanah longsor, bahkan korban nyawa.

" Selain melanggar hukum dan ada sanksi pidananya, aktivitas PETI juga bisa menyebabkan kerusakan lingkungan, bencana banjir, tanah longsor, bahkan korban jiwa," katanya.
Diketahui, Sanksi terhadap pelaku PETI yakni, UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dalam Pasal 158 disebutkan, "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). (ns)
Tempeleng Anak Dibawah Umur, Warga Sungai Baung di Polisikan
Kejam, Seorang Anak Tega Habisi Nyawa Ibu dan Aniaya Ayah Kandungnya.
Abu Sopyan Diamankan Oleh Satreskrim Polres Merangin Kerena Setubuhi dan Larikan Anak Dibawah Umur
Bekerja di Salon, Dua Orang Anak di Bawah Umur di Amankan Polres Merangin
Mini Market Desi di Grebek, Polisi Temukan Puluhan Botol Miras
Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Video Syur Berdurasi 2.19 Detik
Diduga Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Kades di Merangin Dibui