Fakta Integritas, Kades Ikut Izinkan PETI Tak Bisa Lagi Mencalon

Jumat, 15 Januari 2021 - 09:08:33 WIB - Dibaca: 1695 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Fakta integritas yang ditanda tangani Kades se- Merangin sebelum dilantik Bupati Merangin berapa tahun silam, ternyata bisa menjerat kades itu sendiri.

Pasalnya, fakta Integritas itu disepakati bersama dan disaksikan para masyarakat Merangin saat pelantikan itu terjadi.

Namun, faktanya tidak semua Kades yang mematuhi fakta Integritas itu sendiri, malah ada beberapa oknum kades ikut bermain di pertambangan emas tanpa izin (PETI), di daerah mereka sendiri.

Malah fakta Integritas itu dianggap lelucon dan tidak serius dalam penanganan PETI itu sendiri.

Bupati Merangin, Al Haris saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang digelar secara virtual di Aula Mapolres Merangin, Kamis (14/1), menegaskan FGD menghasilkan solusi-solusi dalam penanganan keberadaan PETI di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.

‘’Saya setuju betul dilakukannya FGD ini, apa lagi tema yang diusung sangat tepat, dimana PETI menjadi masalah kita bersama. Salah satu solusinya, kita akan memanggil para pemilik alat berat,’’ ujar Bupati.

Para pemilik alat berat itu, akan diberi pemahaman agar tidak menyewakan alat berat untuk aktivitas PETI. Fakta Integritas setiap acara pelantikan kepala desa juga sudah dilakukan. Begitu juga Lembaga Adat desa, telah memberikan sanksi adat.

‘’Bila seorang Kades melanggar Fakta Integritas ini, pada periode berikutnya tidak bisa lagi mencalonkan diri. Kita juga pernah memblokade Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk PETI, tapi BBM kemudian dibeli dari Linggau dan Damasraya,’’ terang Bupati.

Apalagi kondisi sekarang ini, dimana setiap desa mempunyai Pertashop (SPBU mini) dan banyak minyak olahan yang dijual bebas, sehingga cara ini dianggap kurang ampuh untuk pemberantasan PETI.

Pada FGD tersebut, juga tersirat terkait legalitas penambangan rakyat, tapi izin tersebut masih harus ke tingkat Pemerintah Pusat. Namun demikian lokasi penambangan itu berada di daerah.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan menambahkan, pada 2020 lalu ada sebanyak sembilan kasus PETI yang ditangani, delapan kasus sudah ingkrah dan satu kasus masih jalan.

‘’Pada 2021 ini ada satu kasus PETI, terkait penggunaan alat berat untuk aktivitas PETI dan satu truk pengangkut alat berat dari hasil Patroli rutin. Kami kembangkan terus kasus ini sehingga telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka,’’ ujar Kapolres. (lan)





BERITA BERIKUTNYA