Oknum Ketua LPKNI Dilaporkan Paguyuban LBH ke Polres Merangin, Ini Sebabnya

Selasa, 02 Februari 2021 - 19:57:15 WIB - Dibaca: 3462 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Advokat se- Kabupaten Merangin melaporkan Sukarlan, Oknum Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) ke Polres Merangin atas dugaan pencatutan nama institusi advokat dalam beberapa pendampingan kasus pidana. 

Sukarlan dilaporkan ke Polres Merangin oleh Paguyuban LBH atas dugaan telah melakukan Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 Kitab KUHP.

Diiketahui, Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu sendiri berbunyi: Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian dengan kurungan penjara di atas lima tahun.

Fauzan Budi Saroko salah satu advokat yang turut melaporkan Sukarlan ke Polres Merangin menjelaskan, jika laporan ini bentuk kepudulianya terhadap profesi yang dijalaninya.

" Hari ini kita resmi melaporkan Sukarlan ke Polres Merangin, dan laporan itu diterima oleh anggota piket Reskrim. Inti dari laporan kami adalah untuk menuntut Sukarlan agar mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam memakai nama advokat pada setiap pembuatan surat kuasa pendampingan hukum setiap perkara hukum," jelas Fauzan.

Tak hanya itu Fauzan juga mengatakan, terlapor ini statusnya hanya seorang anggota ormas, tapi bisa membuat surat kuasa layaknya sebagai advokat atau LBH.

" Terlapor itukan bukan advokad ataupun LBH, kenapa bisa membuat surat kuasa layaknya sebagai advokad atau LBH, itu jelas menyalahi dan melecehkan profesi kami sebagai advokat," tambahnya.

Terpisah Advokat lainnya, Toni Irwan Jaya yang juga menjelaskan bahwa tidak ada haknya terlapor membuat surat kuasa layaknya sebagai advokad atau LBH, sebab terlapor bukanlah seorang Advokat atau LBH.

"Terlapor jelas sudah melakukan pemalsuan dokumen dalam pendampingan sebuah kasus, dan itu ada pasalnya yaitu pasal 263 KUHP,im intinya kami merasa di rugikan dan berharap kasus ini secepatnya di tangani," teganya.

Diketahui juga, laporan yang dilayangkan Paguyuban Advokad se- Merangin pada Selasa(2/2/2021) adalah buntut dari beberapa surat kuasa yang ditemukan oleh paguyuban advokad.

Dimana dalam surat kuasa tersebut terlapor seolah- olah berprofesi sebagai advokat yang bisa menjadi pendamping hukum bagi seseorang yang bermasalah hukum. (lan)





BERITA BERIKUTNYA