Kapolres Muaro Jambi Bersama Kapolsek Jaluko Gelar Press Release Penangkapan 3 Pelaku Curanmor

Kamis, 04 Maret 2021 - 23:01:41 WIB - Dibaca: 2506 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, Muaro Jambi - Bertempat di Mapolsek Jambi Luar Kota (Jaluko), Kamis,(04/03/2021). Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, SIK., bersama Kapolsek Jambi Luar Kota (Jaluko), IPTU Irwan, SH., menggelar giat Press Release penangkapan 3 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

"Ketiga pelaku diamankan Sat Reskrim Polsek Jaluko, pada Minggu, tanggal 28 Februari 2021 di Jalan Nes, Simpang Sungai Duren Kecamatan, Jaluko Kabupaten Muaro Jambi. Ketiga pelaku tersebut yakni LG (39), PG (31), RD (36)," Ungkapnya Kapolres Muaro Jambi, AKPB Ardiyanto dalam Press Release.

Lebih lanjutnya Kapolres, Pada saat penangkapan dari tangan Ketiganya berhasil diamankan 4 unit sepeda motor.

"Ketiga pelaku ini tidak hanya beraksi di wilayah Jaluko Muaro Jambi saja, akan tetapi juga melakukan di Kabupaten yang ada di Provinsi Jambi seperti Sarolangun, Kota Jambi dan Tebo," Jelasnya.

Ditambahkan Kapolres, Untuk modus dari pelaku ini adalah mengambil kendaraan pada saat korbannya lengah dan pada saat itu mereka melakukan aksinya. Setelah berhasil, barang bukti yang didapatkan disembunyikan terlebih dahulu di dalam semak-semak.

"Pelaku ini juga tidak hanya beraksi di Provinsi Jambi saja, yakni di Kabupaten Linggau, Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu," Pungkasnya Kapolres AKBP Ardiyanto., SIK.

Terpisah Kapolsek Jaluko Irwan. SH mengatakan, untuk TKP ketiga pelaku ini ada 10 TKP yang telah dilakukan dengan barang bukti.

"Pada saat akan dilakukan penangkapan, ketiga pelaku ini sempat melakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas," Terangnya

Dikatakan Kapolsek, semua pelaku berjumlah 5 orang dan baru kita amankan 3 orang, dan dua pelaku lagi kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan salah satunya memiliki senjata api.

"Saat ini pelaku sudah di tahan Polsek Jaluko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara diatas Lima tahun penjara," ujarnya.





BERITA BERIKUTNYA