JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Tim Elang Petarung Satreskrim Polres Merangin mengamankan AS (46) warga dusun Perentak, Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu.
Pelaku AS di amankan atas laporan dari PT Telkom. AS diduga telah melakukan pencurian Kabel Optic dengan Panjang 200 M dan 13 batang Tiang Berbahan Besi Baja Ringan Dengan Panjang 9 Meter.
Sebelum ditangkap, AS sempat melakukan perlawanan dengan mengacung parang kepada tim Elang Petarung, namun akhirnya pelaku AS beserta BB dapat diamankan tim Elang.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubag Humas Polres Merangin, IPTU Edih membenarkan kejadian tersebut.
"Benar pelaku telah diamankan beserta barang bukti," ujarnya. (lan)
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Rantau Panjang Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara
Kapolres Muaro Jambi Bersama Kapolsek Jaluko Gelar Press Release Penangkapan 3 Pelaku Curanmor
Simpan 324 Paket Ganja, Oknum Perangkat Desa di Kerinci Diringkus
Miris, Aktivitas Ilegal Driling di Batanghari Diduga Dibekingi Oknum Aparat Penegak Hukum