JAMBIPRIMA.COM, KERINCI - Kabar Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam memuluskan evaluasi APBDes Dana Desa di tingkat kecamatan di kabupaten Kerinci, kembali berhembus. Kabar Dugaan Pungli kali ini beredar di kecamatan Danau Kerinci.
Informasi yang diperoleh, bahwa dugaan Pungli terhadap Kades untuk memuluskan evaluasi APBDes pada tahun 2021 ini. Nilai Pungli yang diperoleh Rp 2, 5 juta setiap kali Termen.
" Ya, Satu kali Termen diminta Rp2,5 juta, jika dikali dengan 3 kali termen maka 7,5 juta yang diterima," ungkap Sumber yang minta identitas dirahasiakan.
Padahal, sebelumnya, kata Sumber, kades diminta tanda tangan dengan menyatakan tidak akan ada Pungli dalam evaluasi ABPDes. Namun, saat penandatanganan APBDes ternyata tetap diminta dengan nilai Rp 2,5 juta," sebutnya.
Kades pun banyak yang mengeluh dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan ditingkat kecamatan itu.
" Kepada pihak terkait untuk dapat menindak lanjuti dugaan Pungli di kecamatan Danau Kerinci," harapnya.
Sementara itu, Camat Danau Kerinci Donfitri Jaya, saat di konfirmasi membantah ada dugaan Pungli tersebut.
"Itu tidak benar kita tidak ada memungut biaya. Kalau ada staf kita yg mungut biaya tolong kasih tau kita," jelasnya.
Selain itu Donfitri Juga mengirimkan melalui WhatApps bukti surat pernyataan Kades bahwa tidak ada Pungutan uang dalam Evaluasi Dana Desa Tahun 2021. (Bdi)
Alhamdulillah, Warga SAD Sungai Banyu Teluk Rendah Ilir Masuk Islam
Bupati Sukandar : Teluk Rendah Ulu Adalah Desa Digital Pertama Di Tebo
Sebentar Lagi Jadi Desa, Bupati: Perbup Tentang Pemekaran Kemantan Menjadi Desa Sudah Ditandatangani
Sijago Merah Mengamuk, 4 Rumah di Pondok Agung Ludes Terbakar
Surati Para Ketua RT dan RW, Ini yang Disampaikan Lurah Sungai Bengkal