JAMBIPRIMA.COM, KERINCI - Asmara dari Arjen Riswandi (19) Pemuda asal Koto Lolo, kecamatan Pesisir Bukit, Sungai Penuh dengan anak dibawah Umur Sebut saja (bunga) harus berakhir di jeruji Besi. Arjen Riswandi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat Bujukan dan rayuan pelaku, saat ini korban hamil 6 bulan. Korban hamil setelah beberapa kali disetubuhi pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap pada hari Rabu, tanggal 23 Juni 2021, sekira pukul 18.00 wib, dalam dugaan perkara Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat melakukan, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan anak.
Persetubuhan anak dibawah umur tersebut, Pada hari Senin, tanggal 09 November 2020, sekira pukul 10.00 wib, tersangka mengirim pesan chat, bertuliskan
" Ayo kita naik (maksudnya melakukan hubungan badan)" anak korban balas "Nanti kalau hamil bagaimana ? tersangka mengirim chat“ Kalau kamu hamil saya siap tanggung jawab, kan kita maunya nikah, kalau tidak begini caranya, tidak ada diijinkan mendengar keterangan tersangka, anak korban mau dan mengiyakan.
Kemudian pada hari itu juga, sekira pukul 12.00 wib, tersangka menjemput anak korban didepan sekolah kemudian membawa kearah bukit tangis yang berlokasi didesa Koto lolo, Kecamatan Pesisir bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dan dilokasi tersebut tersangka dan anak korban melakukan persetubuhan badan pertama kali dengan diawali dengan bujuk rayu oleh tersangka.
Setelah peristiwa tersebut tersangka kembali menyetubuhi korban sekali hingga 2 kali dalam satu minggu, hingga anak korban diketahui telah hamil 6 bulan.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo, saat di konfirmasi membenarkan kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
"Ya, pelaku yang di duga telah melakukan tindak kejahatan pencabulan tersebut. Pelaku ditangkap team tungau Satreskrim pada Rabu (23/06) kemaren sekira pukul 18.00 WIB, di Lapangan Pemda Kota Sungai Penuh, Atas Perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan anak," pungkasnya. (Bdi)
Difasilitasi Hakim PN Sarolangun, Akhirnya Hermansyah dan Ali Munir Berdamai
Pengelola Rivera Park Lolos dari Jeratan Hukum Pelanggaran Prokes
Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Ali Munir Dituntut Ganti Rugi 1 Milyar
Selain Divonis Penjara 7 Tahun, Mantan Kadis Perkim Sungaipenuh juga Bayar Uang Pengganti 1,7 M
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Ketua DPRD Kerinci Diproses Polda Jambi
Ini Pernyataan Sikap IJTI Jambi Terkait Penganiayaan Dua Jurnalis di Bungo
SMSI Minta Kasus Pengeroyokan Dua Wartawan di Bungo Segera di Proses Hukum