JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi menghadirkan ruang pusat Informasi dan komunikasi yang representatif. Ruangan itu dijadikan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI sebagai langkah pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ruangan yang menjadi pusat informasi ini diperkenalkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Rio Tirta kepada media saat acara Media Workshop, Rabu (8/12).
Ruangan tersebut dinamakan ruang AkusTIK, yang merupakan akronim dari Akuntabilitas untuk Semua dengan TIK. Dalam rangka pelayanan informasi publik, BPK RI Perwakilan Jambi menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan atau keluhan.
"Masyarakat yang ingin memperoleh informasi bisa datang di tempat ini dengan memenuhi satndar persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan," kata Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Rio Tirta.
Dia mengatakan, ruangan tersebut didesain dengan menggabungkan dua fungsi, yakni pusat informasi dan perpustakaan.
"Para akademisi dari perguruan tinggi di Jambi bisa mengakses ruangan ini, selain itu juga para akuntan, mahasiswa, dan elemen masyarakat lain yang membutuhkan informasi atau studi. Di dalam ruangan ini juga kami sajikan laporan hasil pemeriksaan ataupun pengetahuan tentang BPK RI," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Sub Auditorat BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi-2, Nelson Humiras Halomoan Siregar memaparkan seputar pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI. Mulai dari dasar hukum pemeriksaan, standar pemeriksaan dan jenis-jenis pemeriksaan.
Menurut Nelson, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima berupa jawaban atau penjelasan yang dilampiri dengan dokumen pendukung yang lengkap.
"Hingga saat ini sudah ada sebanyak 13.805 rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh BPK RI perwakilan Jambi. Dari jumlah itu yang ditindaklanjuti hanya sebanyak 9.766 rekomendasi atau 70,74 persen. Artinya yang belum selesai ditindaklanjuti sebanyak 3.469 rekomendasi atau 25,13 persen," katanya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 hasil rekomendasi BPK tersebut wajib ditindaklanjuti oleh pejabat terkait. Selain itu pejabat terkait juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK.
"Tindaklanjut paling lambat 60 hari, jika lewat dari batas waktu yang ditentukan itu bisa dikenakan denda," pungkasnya. (CR01)