PARTISIPASI perempuan Indonesia dalam Parlemen masih sangat rendah. Menurut data dari World Bank (2019), negara Indonesia menduduki peringkat ke-7 se-Asia Tenggara untuk keterwakilan perempuan di parlemen.
Rendahnya angka keterwakilan perempuan di parlemen sedikit banyak berpengaruh terhadap isu kebijakan terkait kesetaraan gender dan belum mampu merespon masalah utama yang dihadapi oleh perempuan.
perempuan di Indonesia sudah terlalu lama secara sengaja dibiarkan untuk tidak hadir dan terlibat dalam politik, sehingga pengalaman laki-laki dalam berpolitik berada jauh di depan dibanding perempuan. Bentuk ketidakadilan dan ketidaksetaraan diciptakan secara sistematis dalam jangka waktu lama, ini adalah fakta sejarah yang menempatkan posisi perempuan menjadi tertinggal di belakang laki-laki karena termarginalkan dan menjadi tidak memiliki pengalaman politik untuk berkontestasi serta menghadirkan diskursus. Budaya politik yang terbentuk karena absennya kehadiran perempuan menyulitkan praktik politik bagi perempuan dalam mendapat ruang yang sama dengan laki-laki
Upaya mendorong keterwakilan perempuan melalui pencalonan minimal 30% pada pemilu 2004 menghasilkan 65 kursi dari total 550 Kursi di DPR (setara 11% kursi). Pada pemilu 2009, hasil pemilu menunjukkan peningkatan keterwakilan perempuan, dengan mendapatkan 101 kursi dari total 560 kursi di parlemen (setara dengan 18%). Sementara hasil pemilu 2014 justru menunjukkan stagnasi jika tidak bisa dibilang kemunduran karena angka perolehan kursi perempuan berkurang menjadi 97 kursi dari 560 kursi (setara dengan 17%).
Menarik memperbandingkan dua pemilu terakhir karena menghasilkan angka keterpilihan perempuan yang mengalami stagnasi bahkan sedikit mengalami penurunan. Pada Pemilu 2009 angka pencalonan caleg perempuan sebesar 33.6%. Dari angka pencalonan tersebut, hasil pemilu 2009 menunjukkan angka keterpilihan perempuan sebesar 22% suara,
Berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan jumlah kursi di parlemen agar bisa mencapai angka 20% atau setara dengan persentase perolehan suara yang diperoleh pada Pemilu 2014. Dari berbagai upaya seperti mewajibkan pencalonan minimal 30% di tingkat daerah pemilihan (dapil), bukan hanya di nasional, dengan sanksi tidak bisa mengikuti pemilu di dapil yang tidak memenuhi pencalonan caleg perempuan minimal 30% merupakan satu intervensi positif yang baik bagi peningkatan keterpilihan perempuan.
Menurut Ann Philips (1995) menghadirkan representasi identitas perempuan secara kuantitas akan mendorong keadilan dan kesetaraan serta mendorong hadirnya kepentingan perempuan, juga membuat perempuan dapat mengakses sumber daya untuk kebaikan seluruh masyarakat. Susan C. Stokes (2013) berpendapat politik merupakan proses alokasi dan distribusi sumber daya kepada rakyat yang bertujuan untuk mencapai kebaikan bersama.
Kementerian PPPA, sebagai lead sector, saat ini sedang menyelesaikan penyusunan RUU Kesetaraan Gender yang juga akan mengatur keterwakilan perempuan tidak hanya di Lembaga legislatif tetapi juga eksekutif dan yudikatif. Diharapkan RUU dapat segera diselesaikan untuk memberikan akses perempuan untuk berpartisipasi setara dalam pembangunan. ***
Disclaimer
- Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah politik gender
- Adapun terkait artikel ini sepenuhnya tanggung jawab penuh penulis