JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi telah menerima LHP atas LKPD TA 2022 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada Selasa (18/4) lalu. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Jambi. Meski demikan, ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkot Jambi.
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengaku sudah memerintahkan OPD terkait, untuk menindaklanjuti beberapa temuan tersebut. "Temuan yang sifatnya administrasi harus ditindaklanjuti, Pak Sekda sudah koordinasi dengan OPD terkait, yang sifatnya harus mengembalikan, segera di bereskan. Seperti kekurangan volume dan lain-lain," ujarnya.
Maulana menyebut meski ada temuan, namun relatif lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dimana sebelumnya, angka yang harus dikembalikan lebih besar. "Pihak ketiga harus dikejar. BPK memberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan itu," ujarnya.
Dalam rilis yang diterima Jambione.com dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Pemerintah Kota Jambi, masih ditemukan Penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP) pada Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB-P2 yang ditetapkan Tahun 2022 tidak mencerminkan jumlah hak yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kota Jambi.
Penetapan klasifikasi besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penetapan besaran PBB-P2 TA 2022 tidak memedomani PMK Nomor 208/PMK.07/2018 yang mengakibatkan NJOP PBB-P2 yang ditetapkan Tahun 2022 tidak mencerminkan jumlah hak yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kota Jambi. Pembayaran Honorarium tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp811,11 juta.
Lalu, Kekurangan volume dan ketidaksesuaian pembayaran dengan spesifikasi teknis sebesar Rp1,43 miliar antara lain, pada tujuh paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan Sebesar Rp864,24 juta dan pada delapan paket pekerjaan pembangunan jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas PUPR Pemerintah Kota Jambi Sebesar Rp573,04 juta yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,43 miliar; dan Penghapusan atas aset tetap gedung dan bangunan Ex. Rumah Pintar/Graha Lansia
sebesar Rp665,77 juta tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan potensi kerugian atas pemusnahan Gedung dan Bangunan Ex. Rumah Pintar/Graha Lansia milik Pemerintah Kota Jambi.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. (Ahmad)
Bupati Tanjab Barat Tekankan ASN dan TKK Wajib Masuk Kerja Pada 26 April 2023
Satu Unit Alphard Gunakan Nopol Dinas Bupati Kerinci, Yuldi: Itu Bukan Mobil Pemkab
Mulai 1 Mei, Siswa SD/SMP di Kota Jambi Tak Boleh Bawa Motor ke Sekolah
Banjir di Pelayang Tebat Lubuk Mandarsah, Warga: Jangankan Dapat Bantuan di Lihat Saja Tidak