JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, mengambil tindakan tegas terkait masalah sampah yang semakin meresahkan masyarakat.
Pada Kamis (8/2/2024) pukul 15.30 WIB, Sri secara mendadak melakukan inspeksi mendalam di sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di berbagai titik di kota Jambi.
Langkah ini diambil karena persoalan sampah telah menjadi isu yang mendesak dalam beberapa bulan terakhir di tengah-tengah masyarakat.
Dalam inspeksi tersebut, TPS yang menjadi fokus utama antara lain Kebun Kopi, depan Xaverius 1 Thehok, Persijam, dan Kebun Handil.
Sri Purwaningsih menyaksikan sendiri bahwa sebagian masyarakat masih melanggar aturan dengan membuang sampah di luar waktu yang ditentukan, bahkan ditemukan adanya TPS ilegal di Samping Polda Jambi dan Teluk Kenali.
Pada Kamis (8/2/2024) pukul 15.30 WIB, Sri secara mendadak melakukan inspeksi mendalam di sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di berbagai titik di kota Jambi.
"Saat inspeksi, terlihat masyarakat masih membuang sampah di tempat yang tidak semestinya, bahkan di luar waktu yang ditentukan," ungkap Sri.
Ia kembali mengingatkan bahwa di dalam aturan warga dapat membuang sampah ke TPS pada pukul 18.00 hingga pukul 06.00 pagi setiap harinya.
Dalam wawancara dengan media setelah kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja, Sri Purwaningsih menjelaskan bahwa persoalan sampah di kota Jambi sebagian besar disebabkan oleh kurangnya ketaatan masyarakat terhadap jadwal pengelolaan sampah.
Untuk mengatasi hal ini, Sri menegaskan perlunya penegakan aturan yang lebih tegas, termasuk memberikan sanksi kepada pelanggar seperti denda.
"Karena persoalannya adalah disiplin warga, maka penegakan aturan (Perda) harus dilakukan. Seperti tempo hari ada warga yang membuang sampah dari toko bangunan, lalu ditangkap dan dikenakan denda," jelasnya.
Sri juga menyatakan bahwa ke depan akan dilakukan patroli rutin oleh Satpol PP dan masyarakat setempat untuk menjaga kebersihan TPS.
Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi, pihaknya akan menambah armada pengangkut sampah serta menyediakan gerobak motor tambahan di dua kecamatan sebagai langkah konkret dalam menangani masalah sampah ini.(***)
Punya Hutang Pajak Rp5 Miliar, Ternyata Segini Besaran Pajak Hotel Abadi Suite per Bulan
Ajak Awasi Pemilu, Bawaslu Kerinci Gadeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda
Ajak Awasi Pemilu, Bawaslu Kerinci Gadeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda
Tersisa Rp360 Juta Lagi, PT EBN Minta Waktu hingga April 2024 untuk Lunasi Tunggakan Pajak
Buang Sampah Sembarangan di Kota Jambi, Denda Rp20 Juta Menanti Pelanggar
Wabup Tanjabbar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kantor Kajari