JAMBIPRIMA.COM – Abdurrahman Sayuti, kuasa hukum KN, melaporkan kasus video asusila yang menyeret nama kliennya yang telah tersebar di media sosial (medsos) ke Mapolda Jambi, pada Sabtu, 18 Mei 2024 kemarin.
Belakangan ini marak diperbincangkan warganet di medsos, khususnya di Jambi, terkait video asusila sepasang kekasih yang beredar.
Dilangsir dari aksesjambi.com, Abdurrahman Sayuti tidak menapik bahwa di dalam video yang beredar dan banyak disinggung warganet di medsos itu adalah benar kliennya berinisial KN.
Namun, video tersebut dibuat atas dasar untuk keperluan atau konsumsi pribadi. Persoalannya sekarang adalah bagaimana video itu bisa tersebar ke media sosial?
Hal ini lah yang kemudian mendorong kuasa hukum untuk membuat laporan ke pihak berwenang dan mengklaim bahwa KN adalah korban.
“Dugaan kita hari ini sementara, memang video itu diakses secara ilegal, ada akses ilegal atau akses tanpa izin, handphone daripada KN yang dulu sempat diservis, yang mana pada saat diservis itu mereka meminta sandi dengan alasan supaya mudah dalam proses servis,” katanya.
Kuasa hukum KN juga meminta kepada warganet dan media untuk tidak membuat berita yang simpang siur terkait persoalan ini, cukup kawal bagaimana proses hukum bisa berjalan dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita juga ingin mengklarifikasi, pertama korban KN dan MA itu adalah suami istri. Jadi jangan ada keterangan ataupun pemberitaan yang simpang siur, dia suami istri, dan videonya itu adalah video wajar kalo suami istri, yang tidak wajar itu adalah yang menyebarkan,” ungkap Abdurrahaman Sayuti, seperti dikutip dari aksesjambi.com.
Pihaknya juga membawa beberapa barang bukti untuk mendukung keterangan dan sebagai petunjuk kepada penyidik, seperti print out tangkapan layar serta surat nikah KN dan MA (Pasangan KN di dalam video yang beredar).
"Kalo yang dilaporkan nanti ada dalam pengembangannya, nanti akan kelihatan siapa yang nanti akan masuk di sini. Bisa saja nanti yang menyebar video, bisa saja yang memperjualbelikan video, kita juga punya data itu,” ucap kuasa hukum KN.
Sementara itu Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza membenarkan adanya laporan dari KN terkait ilegal akses. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut.
“Kami masih dalami laporannya, yang pertama jam 2 siang tadi laporannya. Kami masih dalami kemana saja Handphone (Hp) ini pernah dibawa dan data tersebut diberikan,” ungkap Reza, Sabtu (18/05/2024).
Kronologi Versi Kuasa Hukum KN
Abdurraman Sayuti menerangkan, semula MA mendapat kabar dari seorang temannya berinisial S, bahwa video asusila yang melibankan KN dan MA telah diunggah di salah satu platform media sosial.
Kemudian MA mencoba menelusuri dengan membuka link yang dibagikan kepadanya, namun sudah dalam kondisi link yang terblokir, sehingga tidak bisa menemukan video apapun di situ.
Menurut keterangan kuasa hukum juga, bahwa KN dan MA telah menikah pada Januari 2023, video tersebut dibuat pada bulan Agustus 2023 dan tersebar pada bulan Mei 2024.
Diduga, video tersebut diakses secara ilegal dan disebarkan saat smartphone milik KN sedang diservis di toko ponsel SID Store yang beralamat di Nusa Indah, Kota Jambi.
“Servisnya itu pertama di tanggal 20 April (2024), kemudian sempat selesai, diambil dibawa pulang. Kemudian terjadi masalah lagi, dikembalikan lagi servis karena masih ada garansi, dikembalikan pada tanggal 2 Mei (2024), di rentang tanggal 2 Mei sampai 4 Mei itu lah, kemudian tanggal 4 Mei ada video yang viral,” jelas kuasa hukum KN.
Sementara itu, pihak toko ponsel SID Store melalui akun instagram resminya dikonfirmasi namun pihak SID Store belum bisa memberikan keterangan.
“Semua sudah saya serahkan kepada pengacara, tunggu konfirmasi dari pengacara saya dari konpres,” balas akun instagram SID Store via DM, Minggu, 19 Mei 2024. (Bob/Sam/*)
Setelah Melonjak, Harga Cabai Rawit Merah Turun Jadi Rp85 Ribu per Kg
Ketua DPR Rivaldi Dalam Waktu Dekat Panggil BKPSDMD Merangin
Kemas Faried Alfarelly Diusulkan Jadi Ketua Umum Adeksi, Figur Muda Representatif!
Kemas Faried Alfarelly Diusulkan Jadi Ketua Umum Adeksi, Figur Muda Representatif!
Komisi I DPRD Tebo Bakal Perjuangan Nasib Honorer, Yuzep Herman: Kita Segera Panggil BKPSDM
Budi Setiawan Figur Inspiratif yang Menjadi Saksi Nikah Echa & Dinar