JAMBIPRIMA.COM, TEBO - DPRD Tebo telah menerima Surat Keputusan (SK) usulan pergantian unsur pimpinan DPRD Tebo dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat, dari Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal ke Pahlevi.
Rapat digelar secara tertutup, yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Tebo dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tebo Aivandri AB.
Ketua DPRD Mazlan mengaku, surat yang diterima DPRD Tebo bukan hanya dari DPC Demokrat saja. Melainkan dari pihak Syamsu Rizal juga, melalui kuasa hukumnya untuk menunda menindaklanjuti usulan.
"Kami bersikap untuk mengikuti mekanisme dengan menindaklanjuti SK dari Demokrat," ungkapnya.
Setelah rapat ini diputuskan, DPRD Tebo akan mengajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo.
Sementara itu, ketua DPC Demokrat Tebo Harmain mengaku, SK diberikan ketua DPD Demokrat Mashuri. Saat keluarnya rekomendasi Demokrat untuk Calon Kepala Daerah (Cakada) Gubernur Jambi.
Sedangkan, Syamsu Rizal di putus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas perkara perambahan hutan dan di hukum 2 tahun penjara. (Fan)
Sidang PETI Tebo: Ahli ESDM Sebut Tak Ada Izin Tambang Emas, Hakim Soroti Peran Negara
Jalan Padang Lamo Rusak Parah, Warga Keluhkan Aktivitas Terganggu
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Densus 88 Langsung Klarifikasi dan Introgasi 2 Pasang Terafiliasi Teroris