JAMBIPRIMA.COM, TEBO - DPRD Tebo telah menerima Surat Keputusan (SK) usulan pergantian unsur pimpinan DPRD Tebo dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat, dari Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal ke Pahlevi.
Rapat digelar secara tertutup, yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Tebo dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tebo Aivandri AB.
Ketua DPRD Mazlan mengaku, surat yang diterima DPRD Tebo bukan hanya dari DPC Demokrat saja. Melainkan dari pihak Syamsu Rizal juga, melalui kuasa hukumnya untuk menunda menindaklanjuti usulan.
"Kami bersikap untuk mengikuti mekanisme dengan menindaklanjuti SK dari Demokrat," ungkapnya.
Setelah rapat ini diputuskan, DPRD Tebo akan mengajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo.
Sementara itu, ketua DPC Demokrat Tebo Harmain mengaku, SK diberikan ketua DPD Demokrat Mashuri. Saat keluarnya rekomendasi Demokrat untuk Calon Kepala Daerah (Cakada) Gubernur Jambi.
Sedangkan, Syamsu Rizal di putus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas perkara perambahan hutan dan di hukum 2 tahun penjara. (Fan)
Grand Opening Sutha Corner UIN STS Jambi Resmi Digelar, Rektor Tekankan Ruang Interaksi Akademik
Rektor UNJA Prof. Dr. Helmi Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Semakin Presisi
Disdik Provinsi Jambi Hadirkan PJJ, Buka Kesempatan Anak Putus Sekolah Kembali Belajar
148 Peserta Perebutkan 10 Kursi Fakultas Kedokteran UIN STS Jambi Jalur Mandiri I
Bentangkan Spanduk Larangan PETI, Polsek Tebo Ilir Ingatkan Ancaman Penjara 5 Tahun
Sekda Tebo Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Pemda dan Polri
Densus 88 Langsung Klarifikasi dan Introgasi 2 Pasang Terafiliasi Teroris