JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI - Tim Optimalisasi pajak daerah Pemerintah Kota Jambi memasang stiker peringatan untuk beberapa objek pajak di Kota Jambi yang tidak patuh bayar pajak, Senin (5/8/2024).
Beberapa objek pajak yang ditempel stiker peringatan antara lain, Restoran Kitamura, Steak On You, dan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola pasar Angso Duo Jambi.
Salah satu hal yang menarik, stiker yang ditempel di PT EBN ukurannya lebih besar dari tempat lain.
Hal itu dikarenakan PT EBN menunggak pajak yang sudah sejak lama tidak juga dilunasi.
Saat tim optimalisasi datang, hanya di sambut oleh staf perusahaan.
"Pimpinan tidak ada yang di Jambi, sedang dinas keluar," kata Staf PT EBN, Irza.
Dalam diskusi bersama tim optimalisasi pajak, Irza sempat meminta waktu selama 3 hari sebelum stiker itu di pasang.
"Kami minta waktu 3 hari, karena pimpinan tidak berada di tempat," katanya.
Namun permintaan tersebut tidak digubris oleh tim optimalisasi pajak.
Kabid Penagihan dan Keberatan, BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa dalam diskusi itu menyebut jika pihaknya sudah melayangkan surat beberapa waktu lalu.
Namun surat itu tak di gubris oleh manajemen PT EBN.
"Ini PBB dan pajak parkir piutang yang sebelumnya belum dibayar, pajak untuk tahun berjalan 2024 juga kosong nian," jelas Nico.
Kata Nico, PT EBN itu menunggak pajak PBB dan parkir. Untuk pajak parkir Rp 1,5 miliar, dan PBB Rp5 miliar. (Cr04)
Grand Opening Sutha Corner UIN STS Jambi Resmi Digelar, Rektor Tekankan Ruang Interaksi Akademik
Rektor UNJA Prof. Dr. Helmi Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Semakin Presisi
Disdik Provinsi Jambi Hadirkan PJJ, Buka Kesempatan Anak Putus Sekolah Kembali Belajar
148 Peserta Perebutkan 10 Kursi Fakultas Kedokteran UIN STS Jambi Jalur Mandiri I
Jalan TMMD Tebo Belum Jadi Aset Daerah, Pengajuan PT Montd'Or Oil Mandek
BPK Soroti Genset Rp548 Juta di Setda Tebo, Inspektorat Beri Penjelasan