Demi Lindungi Ekonomi Masyarakat

Sri Setuju Alfamart tak Boleh Masuk Seberang

Selasa, 29 Oktober 2024 - 09:33:12 WIB - Dibaca: 662 kali

Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih
Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Perwakilan Komunitas Masyarakat Jambi Kota Seberang (KMJKS) mendatangi Gedung DPRD Kota Jambi pada Rabu pagi (23/10/2024) untuk mendesak pemerintah kota mengevaluasi keberadaan gerai Alfamart di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Kehadiran mereka langsung disambut dengan pertemuan atau hearing bersama instansi terkait.

Muslim, Ketua Harian KMJKS, menyatakan bahwa wilayah Seberang Kota Jambi memiliki kearifan lokal yang menjunjung tinggi nuansa agama dan budaya. Masyarakat di sana ingin mempertahankan nilai-nilai lama yang masih relevan dan baik, sejalan dengan rencana pemerintah kota yang ingin menjadikan Seberang Kota Jambi sebagai kawasan wisata religi dengan mempertahankan tradisi Melayu Islam.

Namun, kehadiran ritel modern seperti Alfamart dikhawatirkan akan menggerus nilai-nilai tersebut. Selain itu, keberadaan ritel modern dianggap bisa mematikan usaha warung-warung kecil di wilayah tersebut.

“Di Seberang ini ada 11 kelurahan. Kami khawatir jika satu gerai sudah dibuka di Pasir Panjang, maka akan muncul gerai lain di 11 kelurahan lainnya. Biasanya, setelah Alfamart masuk, Indomaret juga akan ikut masuk. Ini akan mematikan usaha pedagang kecil,” jelas Muslim.

Muslim juga mengungkapkan bahwa delapan kelurahan di wilayah Seberang sudah menyatakan penolakan terhadap masuknya ritel modern. Ia berharap pemerintah dapat melindungi kearifan lokal di wilayah Seberang Kota Jambi dengan peraturan khusus.

“Kalau bisa, dibuatkan Perda khusus yang mengatur tentang wilayah Seberang Kota Jambi,” tambahnya.

Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menanggapi desakan tersebut dengan menyatakan bahwa ia bersama Ketua DPRD Kota Jambi sudah mendiskusikan masalah ini. Prinsipnya, pemerintah kota dan DPRD harus melindungi usaha ekonomi masyarakat setempat.

“Kita akan membahas usulan ini lebih mendalam dan mengkaji aspek kewenangan perizinannya. Jika perizinan Alfamart berada di tangan pemerintah kota, kami akan menindaklanjutinya dan setuju bahwa Alfamart tidak boleh masuk Seberang. Namun, jika kewenangannya bukan di pemerintah kota, kami akan mendiskusikannya dengan pihak yang berwenang,” ujar Sri Purwaningsih.

Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD akan terus mengkaji dampak kehadiran ritel modern di wilayah Seberang dan berkomitmen untuk melindungi kepentingan ekonomi masyarakat lokal. (Cr04)





BERITA BERIKUTNYA