Peserta PPPK yang Tak Lengkapi Berkas Dianggap Mengundurkan Diri

Selasa, 07 Januari 2025 - 09:25:01 WIB - Dibaca: 1586 kali

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi (Radar Jombang)

JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Pemerintah Kota Jambi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang pertama tahun 2024. Sebanyak 1.918 dari 1.924 peserta dinyatakan lulus setelah mengikuti ujian berbasis komputer (CAT). Namun, peserta yang tidak melengkapi berkas administrasi hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu, menjelaskan bahwa peserta wajib mengunggah sejumlah berkas administrasi, termasuk surat keterangan kesehatan dan bebas narkoba, melalui platform online.

“Batas waktu pengumpulan berkas hingga 31 Januari 2025. Jika sampai tanggal tersebut berkas tidak diunggah, peserta akan dinyatakan gugur karena dianggap mengundurkan diri,” tegas Andika Wahyu.

Menurutnya, proses ini dilakukan untuk memastikan seluruh peserta yang lulus memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan.


Dalam hasil seleksi kali ini, kurang dari 10 peserta dinyatakan lulus secara paruh waktu. Hal ini terjadi karena kesalahan pendaftaran pada formasi yang berbeda dari yang seharusnya.

“Beberapa peserta tidak menyadari kesalahan ini sejak awal, sehingga mereka hanya dapat memenuhi syarat untuk lulus paruh waktu,” tambahnya.


BKPSDMD Kota Jambi menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam proses ini. Ketidaklengkapan berkas tidak hanya berdampak pada peserta individu, tetapi juga menghambat proses keseluruhan.

“Kami mengimbau peserta untuk memanfaatkan waktu yang tersedia dengan baik agar tidak kehilangan kesempatan yang sudah diraih dengan susah payah,” kata Andika.

Dengan hasil seleksi ini, Pemerintah Kota Jambi terus berkomitmen memastikan transparansi dan kualitas dalam proses perekrutan PPPK, sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik di daerah. (Cr04)





BERITA BERIKUTNYA