Puluhan Orang Buruh Harian PT LAJ Datangi Dinas Tenaga Kerja Tebo, Ini sebabnya

Kamis, 27 Februari 2025 - 08:00:20 WIB - Dibaca: 1419 kali

Karyawan Buruh Harian Lepas Perusahaan Perkebunan Karet PT Lestari Asri Jaya di Halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Tebo
Karyawan Buruh Harian Lepas Perusahaan Perkebunan Karet PT Lestari Asri Jaya di Halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Tebo (ARD)

JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Puluhan orang buruh harian lepas (BHL) Perusahaan Perkebunan Karet PT lestari asri jaya (LAJ) berkumpul di halaman kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, untuk mengadukan nasibnya terkait adanya pengurangan karyawan, Rabu 26 Februari 2025.

BHL sengaja datang untuk mendengar langsung mediasi yang di fasilitasi oleh Disnakertrans dengan pihak manajemen PT LAJ. 

Usai mediasi Kepala dinas (Kadis) Nakertrans Kabupaten Tebo Mardiansah menjelaskan, bahwa menindaklanjuti surat Camat Tebo Ulu dan hasil dari mediasi kita melihat persoalan karyawan PT LAJ khusus di BU 3 yang habis kontrak sebagai BHL pada 28 Februari 2025 mendatang. 

Tadi setelah dijelaskan oleh pihak perusahaan, mereka sebenarnya bukan masalah habis kontrak sebagai BHL tapi akan di alihkan menjadi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai dengan UU No 35 tahun 2021 tentang ketenaga kerjaan,"ungkap Mardiansah. 

Kita sudah menghimbau perusahaan supaya pekerjanya untuk PKWT atau PKWTT agar miliki statusnya jelas sebagai tenaga kerja. "Untuk di BU 3 berapa jumlah pekerjanya kita belum tau pasti, namun yang datang ke sini lebih dari 80 orang,"lanjut Mardiansah. 

Menurut penjelasan dari perusahaan, lanjut Mardiansah, di BU 3 ini ada 18 orang BHL tidak dilanjutkan kontraknya kita sudah mencoba memberi arahan agar perusahaan mempertimbangkan supaya tidak langsung diputus kontrak, melihat kondisi akan menghadapi bulan puasa dan lebaran kalau bisa dapat perpanjang. 

Namun demikian perusahaan punya kajian dan pertimbangan sendiri, yang 18 orang tidak dilanjutkan kontraknya adalah berdasarkan penilaian kinerja dan kehadiran karyawan tersebut,"ujar Mardiansah. 

" Dan kita sudah menghimbau kepada perusahaan untuk mempertimbangkan yang 18 orang ini agar tidak langsung di putus kontraknya,"pungkas Mardiansah. (ARD)

 





BERITA BERIKUTNYA