Nikah di Kantor KUA Gratis, di Luar Cuma Rp600 Ribu: Ini Penjelasan Kemenag Jambi

Kamis, 01 Mei 2025 - 20:41:04 WIB - Dibaca: 2649 kali

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi, Fatahuddin.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi, Fatahuddin. (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Kabar baik bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan di Provinsi Jambi. Kementerian Agama menegaskan bahwa biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah gratis, alias Rp0, jika dilakukan pada jam kerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018, yang mengatur tentang biaya layanan pencatatan nikah.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi, Fatahuddin, menjelaskan bahwa untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar kantor dan/atau di luar jam kerja KUA, negara menetapkan tarif resmi sebesar Rp600.000.

“Nikah di jam kerja di KUA itu gratis. Kalau di luar kantor, itu resmi dikenai biaya Rp600 ribu dan tidak boleh ada pungutan tambahan. Sudah diatur negara, tidak ada alasan untuk membebani masyarakat lebih dari itu,” tegas Fatahuddin.

Dari jumlah Rp600.000 tersebut, lanjutnya, Rp200.000 memang dialokasikan untuk petugas yang menghadiri pernikahan di luar kantor, dan sisanya dikelola melalui sistem negara. Hingga saat ini, Kemenag Jambi menyebut belum ada laporan resmi terkait pungutan liar atau pelanggaran tarif di lapangan.

Untuk itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pungli dalam proses pernikahan. Kemenag juga secara rutin membina dan mengingatkan seluruh kepala KUA dan penghulu agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menyimpang dari ketentuan.

Dalam periode Januari hingga Maret 2025, tercatat sebanyak 4.743 peristiwa nikah di Provinsi Jambi, dengan 1.716 pernikahan dilangsungkan di kantor KUA, sementara 3.027 lainnya dilakukan di luar kantor.

Dengan aturan yang jelas dan transparan ini, masyarakat diharapkan dapat menikah dengan tenang, tanpa khawatir terbebani biaya yang tidak sesuai aturan. (ahmad)





BERITA BERIKUTNYA