JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Untuk kepentingan masyarakat akhirnya pemerintah desa (Pemdes) dan badan permusyawaratan desa (BPD) Mangunjayo Kecamatan, Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melaksanakan Musdes RPJMDes tahun 2018-2026.
Pembahasan RPJMDes 2018-2026 telah di laksanakan bersama Pemdes pada Jum'at 2 Mei 2025 lalu dihadiri Camat Tebo Tengah, pendamping Kecamatan, Linmas, tokoh masyarakat, pemuda, perangkat desa dan lainnya,"ujar Ketua BPD Mangunjayo Ahmad Abdul Basit, Rabu 7 Mei 2025 melalui sambungan telepon.
Basit mengatakan, langkah selanjutnya BPD, kami menunggu perkembangan dari Pemdes, karena mekanisme dan arahan sudah kita jalani sesuai petunjuk dari Pj Sekda saat mediasi kemarin.
Lanjut Basit, selain itu kita akan kawal perkembangannya, apalagi ada program strategis nasional yang di bahas dalam Rakordes di aula utama kantor bupati kemarin seperti ketahanan pangan, kemudian koperasi merah putih,"ungkapnya.
RPJMDes sudah selesai di bahas, apabila nanti ada hal yang belum selesai akan kita kembalikan kepada instansi terkait karena hal ini juga sebagai bahan evaluasi buat kita semua," katanya.
Kemudian semua program-program desa untuk kepentingan masyarakat banyak, juga akan kita dukung dan kita kedepankan. "Mekanisme sudah di jalankan sebagai kewajiban kita, dan laporannya nanti tinggal di komunikasikan dengan PMD supaya di segerakan ke Pemdes realisasi pencairannya kapan, itu yang akan kita kawal," sebut Basit.
Hingga berita ini ditayangkan, Kades Mangunjayo Ikhsan, belum berhasil terkonfirmasi, di hubungi melalui sambungan telepon maupun pesan whatsapp belum merespon. (ARD)
PT SRA Kembali Menang Proyek Jalan Rp46 Miliar di Tebo, Rekam Jejaknya Jadi Sorotan
Bunda PAUD Tebo Paparkan Komitmen Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini di Podcast Inspiratif
Wabup Tebo Pimpin Rakor Distribusi BBM Solar, Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
PetroChina Serahkan 2 Ambulans untuk RS Adhyaksa Jambi, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Tebo Dipastikan Dapat 480 Bedah Rumah, Ribuan RTLH Masih Menunggu Bantuan
Ning Ilham: Faktanya, tersangka adalah oknum karyawan PT SKU