JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Warga Dusun Tepian Napal Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi di dampingi Ketua RT 26 resmi mengadu ke DPRD, terkait penyetopan/larangan melintasi jalan yang diklaim milik perusahaan perkebunan sawit, pt satya kisma usaha (PT SKU).
Ketua RT 26 Dusun Tepian Napal, Amir Nainggolan mengatakan, bahwa kami bersama-sama dengan perwakilan warga telah menyampaikan surat pengaduan resmi permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD Tebo tentang penyetopan atau larangan masyarakat melintasi jalan perusahaan oleh security pt satya kisma usaha (PT SKU).
Amir Nainggolan melanjutkan mudah-mudahan dengan pengaduan kami masyarakat Dusun Tepian Napal Desa Muara Kilis dapat segera ditindak lanjuti oleh DPRD Tebo,"lanjutnya.
Harapannya, masyarakat Dusun Tepian Napal dan sekitarnya diperbolehkan 24 jam dapat melintasi jalan PT SKU," ucap Amir.
Diketahui sebelumnya masyarakat Dusun Tepian Napal Kec Tengah Ilir kecewa akses satu-satunya dilarang oleh security PT SKU untuk di lewati padahal jauh sebelum perusahaan itu berdiri warga sudah lebih dulu menggunakannya.
Hal ini terjadi saat security PT SKU melarang Amir Nainggolan usai membesuk kerabatnya di rumah sakit Kab Tebo, Kamis 29 Mei 2025 malam lalu. (ARD)
17 Pejabat Pemkab Tebo Dilantik, Bupati Tekankan Amanah dan Pelayanan Publik
Hadiah Juara Rp20 Juta, Penonton Bisa Bawa Pulang Umrah di Turnamen Voli Sungai Jernih
UIN STS Jambi Gandeng BRI, Perkuat Layanan Keuangan dan Digitalisasi Kampus
Hilangnya Dua Excavator, Mahasiswa Merangin Soroti Perbedaan Keterangan Polisi
Warga Tangkap Pelaku PETI di Puntikalo, Polres Tebo Amankan Mesin Dompeng
Status Dua Excavator Barang Bukti PETI Dipertanyakan, Wartawan Merangin Desak Kapolres Buka Perkara
Puluhan Wartawan Tebo Gelar Aksi Demo, Ini Respon Wabup Nazar Efendi