JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Warga Dusun Tepian Napal Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi di dampingi Ketua RT 26 resmi mengadu ke DPRD, terkait penyetopan/larangan melintasi jalan yang diklaim milik perusahaan perkebunan sawit, pt satya kisma usaha (PT SKU).
Ketua RT 26 Dusun Tepian Napal, Amir Nainggolan mengatakan, bahwa kami bersama-sama dengan perwakilan warga telah menyampaikan surat pengaduan resmi permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD Tebo tentang penyetopan atau larangan masyarakat melintasi jalan perusahaan oleh security pt satya kisma usaha (PT SKU).
Amir Nainggolan melanjutkan mudah-mudahan dengan pengaduan kami masyarakat Dusun Tepian Napal Desa Muara Kilis dapat segera ditindak lanjuti oleh DPRD Tebo,"lanjutnya.
Harapannya, masyarakat Dusun Tepian Napal dan sekitarnya diperbolehkan 24 jam dapat melintasi jalan PT SKU," ucap Amir.
Diketahui sebelumnya masyarakat Dusun Tepian Napal Kec Tengah Ilir kecewa akses satu-satunya dilarang oleh security PT SKU untuk di lewati padahal jauh sebelum perusahaan itu berdiri warga sudah lebih dulu menggunakannya.
Hal ini terjadi saat security PT SKU melarang Amir Nainggolan usai membesuk kerabatnya di rumah sakit Kab Tebo, Kamis 29 Mei 2025 malam lalu. (ARD)
DPRD Tebo Siap Awasi Ketat Penggunaan Pinjaman Daerah Rp99,86 Miliar dari PT SMI
UIN STS Jambi Kukuhkan 986 Guru Profesional, Tekankan Integritas dan Peningkatan Kompetensi
Harga Emas Antam Turun Tajam, Pecahan 1 Gram Kini Rp2,738 Juta
Wali Kota Jambi Pastikan Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
Tak Perlu Jauh Berobat, Warga Jambi Kini Bisa Akses Cathlab di RSUD Abdul Manap
Hari Lingkungan Hidup 2026 Jadi Momentum Perkuat Kesadaran Kelola Sampah di Jambi
Puluhan Wartawan Tebo Gelar Aksi Demo, Ini Respon Wabup Nazar Efendi