JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Dua alat Excavator dilokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Dusun Petekun, Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Pengamanan dua alat berat jenis excavator itu berawal dari informasi dari masyarakat yang sudah merasa resah dengan kerusakan hutan akibat ulah penambang emas.
"Iya kita amankan dua alat berat jenis excavator di dusun Patekun," singkat Kapolsek Bangko AKP Ramadhan Agustiasyah.
Kegiatan ini jelas Kapolsek, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Merangin Nomor: Sprint/641/41/Pam 3.3/2025 dan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Anggota pun melakukan penyisiran sejauh kurang lebih 4 kilometer dari arah PT Jebus Maju, tim menemukan dua unit alat berat jenis ekskavator bermerek CAT dan Sumitomo yang terparkir tanpa operator, serta jejak aktivitas penambangan berupa asbuk bekas ngebor PETI.
"Alat berat tersebut hendak dipindahkan keluar dari lokasi untuk menghindari penindakan,"tambahnya.
Sedangkan Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik PETI di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Penegakan hukum akan terus kami laksanakan bersama jajaran TNI dan instansi terkait,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres Merangin juga mengimbau kepada para Kepala Desa dan Camat di seluruh wilayah Kabupaten Merangin agar turut serta menolak segala bentuk aktivitas PETI di wilayahnya.
“Peran aktif perangkat desa dan kecamatan sangat penting. Jangan beri ruang bagi pelaku PETI untuk masuk dan merusak alam serta mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, Polres Merangin tengah mendalami identitas pemilik dan pemodal alat berat, guna penindakan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(Lan)
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi
Sindi Kembali Dilantik Jadi Pj Sekda Tebo Bersama Lima Orang Pj Kades
RSUD Abdul Manap Digenjot Inovasi Layanan, Kejar PAD Rp45 Miliar
Wajah Baru Talang Banjar: Drainase dan Jalan Rp12,8 Miliar Mulai Digarap
BRI, KPKNL Jambi, BPN Tebo dan Pemenang Lelang Digugat Warga Rimbo Bujang
Kepala Kejari Tebo Pimpin Penggeledahan Kantor Disperindag dan ULP