Kapolres: Tak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan

Polisi Amankan Dua Excavator di Lokasi PETI Dusun Petekun, Merangin

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:25:57 WIB - Dibaca: 771 kali

 Alat berat jenis excavator yang diamankan oleh Polsek Bangko dan Polres Merangin di lokasi PETI
Alat berat jenis excavator yang diamankan oleh Polsek Bangko dan Polres Merangin di lokasi PETI (Lan)

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Dua alat Excavator dilokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Dusun Petekun, Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Pengamanan dua alat berat jenis excavator itu berawal dari informasi dari masyarakat yang sudah merasa resah dengan kerusakan hutan akibat ulah  penambang emas.

"Iya kita amankan dua alat berat jenis excavator di dusun Patekun," singkat Kapolsek Bangko AKP Ramadhan Agustiasyah.

Kegiatan ini jelas Kapolsek, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Merangin Nomor: Sprint/641/41/Pam 3.3/2025 dan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Anggota pun melakukan penyisiran sejauh kurang lebih 4 kilometer dari arah PT Jebus Maju, tim menemukan dua unit alat berat jenis ekskavator bermerek CAT dan Sumitomo yang terparkir tanpa operator, serta jejak aktivitas penambangan berupa asbuk bekas ngebor PETI.

"Alat berat tersebut hendak dipindahkan keluar dari lokasi untuk menghindari penindakan,"tambahnya.

Sedangkan Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik PETI di wilayah hukumnya. 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Penegakan hukum akan terus kami laksanakan bersama jajaran TNI dan instansi terkait,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres Merangin juga mengimbau kepada para Kepala Desa dan Camat di seluruh wilayah Kabupaten Merangin agar turut serta menolak segala bentuk aktivitas PETI di wilayahnya. 

“Peran aktif perangkat desa dan kecamatan sangat penting. Jangan beri ruang bagi pelaku PETI untuk masuk dan merusak alam serta mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, Polres Merangin tengah mendalami identitas pemilik dan pemodal alat berat, guna penindakan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(Lan)





BERITA BERIKUTNYA