JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Meskipun telah dinyatakan lulus akreditasi dengan kategori Madya, Rumah Sakit (RS) Erni Medika di Kota Jambi hingga kini belum bisa melakukan pelayanan medis kepada masyarakat. Hal itu ditegaskan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Fahmi, saat diwawancarai pada Minggu 20 Juli 2025.
Fahmi menjelaskan, meski RS Erni Medika telah mengantongi sertifikat akreditasi dari Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) sejak 1 Juli 2025, namun status tersebut belum serta-merta menjadikan rumah sakit itu layak beroperasi.
“Walaupun sudah memiliki akreditasi, masih dibutuhkan kajian lanjutan dari Kementerian Kesehatan. Jadi belum bisa dikatakan sudah sepenuhnya terakreditasi oleh pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa akreditasi merupakan salah satu proses dalam pemenuhan syarat operasional. Namun untuk bisa benar-benar membuka layanan, RS harus mendapatkan izin operasional resmi dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
“Informasi dari DPMPTSP, RS Erni Medika memang sudah mengajukan izin, tapi masih ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi. Karena itu, rumah sakit tersebut belum diizinkan membuka layanan atau menerima pasien, bahkan tidak boleh melakukan aktivitas perawatan sama sekali,” tegas Fahmi.
Fahmi juga menyebutkan, dari hasil peninjauan sementara, fasilitas alat medis di RS tipe D itu tergolong mencukupi, namun dari sisi sumber daya manusia (SDM) masih perlu banyak pembenahan.
“Kalau peralatan medis cukup, tapi SDM-nya masih kurang. Jadi dokter spesialis yang harus ada, itu kebanyakan dokter tamu, bukan dokter tetap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Humas RS Erni Medika, Nurhadi, menyampaikan bahwa rumah sakitnya telah dinyatakan lulus akreditasi Madya oleh LAM-KPRS berdasarkan survei lapangan yang dilakukan pada 23–24 Juni 2025. Sertifikat resmi dikeluarkan pada 1 Juli 2025, dengan masa berlaku hingga 23 Juni 2029.
“Sertifikat akreditasi sudah terbit. Statusnya Madya. Ini menunjukkan kami telah memenuhi standar mutu pelayanan dan keselamatan pasien sesuai ketentuan LAM-KPRS,” ujar Nurhadi.
Meski begitu, pihak RS mengaku akan terus melengkapi syarat administratif untuk segera memperoleh izin operasional penuh, demi dapat mulai melayani masyarakat secara resmi. (ahmad)
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Gegara Administrasi, Agen Gas Pulo Ujung Disanksi! Ini Penjelasan Resmi Pertamina