JAMBIPRIMA.COM, KOTA JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah Menuntut Pidana Mati Terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jambi 24 Juli 2025.
JPU menuntut kepada Terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama Terdakwa HARIFANI Alias ARI AMBOK dan DINDIN DIDING Bin TEMBER tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya usai sidang mengatakan, dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal-hal yang menjadi dasar tuntutan yaitu Terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberatasan narkoba, perbuatan Terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan.
Bahwa pada sidang perkara sebelumnya Terdakwa ARIFANI Alias ARI AMBOK telah diputuskan selama 9 Tahun dan Terdakwa DIDIN Alias DIDING Bin TEMBER telah di tuntut pidana 12 Tahun masing-masing dalam berkas terpisah.
Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi.
Selanjutnya sidang di tunda oleh Majelis Hakim pada hari kamis tanggal 31 juli 2025 dengan Agenda Pembacaan Pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Penasehat Hukumnya.
Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Ahmad)
#jambiprima.com #kejarijambi #kejaksaan negerijambi #kejatijambi #jaksaagung #jaksapedia #jambi #provinsijambi #poldajambi #kejagungri
Saipul Ishak Menang Pilkades PAW Embacang Gedang, Selisih Dua Suara
Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Kunangan Capai 52,42 Persen, Pekerja Mulai Pasang Tiang Kolom
Kemarau Panjang, Musim Tanam Padi Ketiga di Tanjabtim Molor Akibat Kekurangan Air
Safari Subuh di Masjid Riyadul Jannah, Al Haris Serahkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Lansia
8 Orang SAD Dibawa ke Polda Jambi Usai Serang Mako Polres Merangin
Masyarakat Merangin Dukung Polres Tindak Tegas Terduga Pembeking PETI
Sanksi 12 Tahun Penjara, BPBD Tebo Ingatkan Warga Jangan Buka Lahan Dengan Cara di Bakar.